Pilkada Bali 2024

Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024

Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024

istimewa
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, I Nyoman Sutjidra - Gede Supriatna sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buleleng tahun 2024. 

Keduanya ditetapkan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di Lovina Haven Boutique Resort pada Kamis (9/1/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Cewek Bikini Hitam Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Pura Luhur Uluwatu Bali

Rapat pleno tersebut dipimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.

Rapat dihadiri pasangan Bupati-Wakil Bupati calon nomor urut 2, I Nyoman Sutjidra-Gedd Supriatna. Sedangkan Paslon nomor urut 1, hanya dihadiri calon Wakil Bupati, Gede Suardana.

Baca juga: BUNTUT 4 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK TI Bali Global di Malang, Polda Bali Turun Tangan

"Menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng nomor urut 2, I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Buleleng periode 2025 - 2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024," ungkap Dudhi. 


Dikatakan pula Paslon 2 memperoleh suara sebanyak 227.312, atau 63,55 persen dari total suara sah. Penetapan Paslon terpilih ini dilaksanakan pukul 10.30 Wita, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 Januari 2024.


Dudhi yang ditemui usai rapat pleno mengatakan, momentum penetapan ini merupakan tugas akhir pihaknya sebagai penyelenggara teknis, terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 di Buleleng


Setelahnya, KPU akan menyampaikan surat keputusan maupun berita acara penetapan ke Sekretariat DPRD Buleleng, untuk diusulkan pelantikannya oleh DPRD Buleleng. "Jadi setelah penetapan ini kita sudah selesai dalam pelaksanaan tahapan. Selanjutnya ranahnya di DPRD Buleleng," ujarnya. 


Lantas mengenai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Dudhi menyebut pelantikan masih berpedoman pada Perpres 80 tahun 2024, tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun mengenai wacana pelantikan yang mundur di bulan Maret, Dudhi mengatakan hal tersebut belum ada keputusan resmi. 


"Wacana mundur itu belum ada keputusan resmi. selama Perpres itu belum direvisi ataupun ada Perpres baru, maka kami masih berpedoman pada Perpres 80 itu. Yang mana pelantikan serentak Gubernur di tanggal 7 Februari, dan Bupati tanggal 10 Februari 2025," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved