Pilkada Bali 2024

KPU Denpasar Minta Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon dalam Pilwali 2024 Berpedoman pada RPJPD

Dalam persiapan pelaksanaan Pilwali pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar melaksanakan sosialisasi Visi, Misi, Program

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan sosialisasi isi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 

KPU Denpasar Minta Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon dalam Pilwali 2024 Berpedoman pada RPJPD

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam persiapan pelaksanaan Pilwali pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar melaksanakan sosialisasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut hadir Forkopimda Kota Denpasar beserta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Waspadai Netralitas ASN,TNI dan Polri, Bawaslu: Ada 13 Indikator Kerawanan Pemilu di Bali

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan dalam pembuatan visi, misi serta program kerja Paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar.

Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Denpasar bisa dilakukan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, lewat sosialisasi ini pihaknya menekankan hal tersebut agar nantinya tidak melenceng dari RPJPD.

Baca juga: Pantarlih Tuntaskan Coklit Data Pemilih Pilkada Badung pada Minggu ke Empat

“Jadi visi, misi, dan program kerja diajukan dalam pendaftaran Pilwali ini harus sesuai dengan RPJPD, itu yang kami sosialisasikan. Sehingga saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan kembali terkait dengan syarat suatu partai bisa mengajukan Paslon dalam Pilwali 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Pilkada Bali 2024, Ketua KPU Lidartawan Minta Temuan Pantarlih Segera Ditindaklanjuti Disdukcapil

Dalam UU tersebut disebutkan, parpol bisa mengusulkan calon apabila meraih 20 persen kursi di DPRD pada Pileg 2024 atau 25 persen suara sah dalam Pemilu 2024.

Tak hanya itu, dalam kesempatan itu, ia juga mulai melakukan sosialisasi awal terkait dengan program green election atau kampanye tanpa baliho di Kota Denpasar.

“Jadi kami imbau setelah penetapan calon pada 22 September, untuk kampanye 60 hari ke depannya menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk dukung green election ini,” katanya.

Dirinya juga mengatakan hal ini sudah pernah diterapkan dalam Pilwali pada 2020 lalu dan bisa berjalan dengan lancar.

Apalagi menurutnya ini di empat kecamatan di Kota Denpasar sudah ada videotron.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kominfo Denpasar untuk menayangkan visi dan misi paslon lewat TV atau layar monitor di tempat umum baik bank hingga pasar.

Sementara itu, untuk data pemilih di Kota Denpasar yang dilakukan proses pencoklitan sebanyak 510.011 dengan jumlah TPS 1001 di 43 desa dan kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved