Pilkada Bali 2024

Pantarlih Tuntaskan Coklit Data Pemilih Pilkada Badung pada Minggu ke Empat

pantarlih sudah menjalankan tugasnya sejak dilantik pada 24 Juni 2024 lalu dan akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 24 Juli 2024 mendatang.

istimewa
Pemantauan pelaksanaan Coklit di Kabupaten Badung oleh KPU Setempat - Pantarlih Tuntaskan Coklit Data Pemilih Pilkada Badung pada Minggu ke Empat 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Belum selesai masa jabatan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), namun proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) Penyusunan Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Penyelesaian coklit pun dilakukan pada minggu ke empat.

Kendati demikian, meski sudah selesai dilaksanakan, namun tetap dilakukan evaluasi, mengingat masih banyak ditemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk diketahui pantarlih sudah menjalankan tugasnya sejak dilantik pada 24 Juni 2024 lalu dan akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 24 Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Pilkada Bali 2024, Ketua KPU Lidartawan Minta Temuan Pantarlih Segera Ditindaklanjuti Disdukcapil

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra pada Senin 22 Juli 2024, mengakui jika proses coklit sudah selesai dilaksanakan.

Diakui 1.509 pantarlih yang bertugas pada 759 TPS di Kabupaten Badung sudah selesai dan tidak ada masalah dalam proses coklit.

"Pantarlih menuntaskan tugasnya dengan melakukan coklit manual maupun unggah data melalui e-coklit pada aplikasi coklit yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum," ujarnya.

Kendati demikian sebagai tindak lanjut dari hasil coklit yang sudah dilaksanakan oleh para pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian mingguan kerja pantarlih yang dihadiri langsung oleh pantarlih.

"Minggu kemarin dilaksanakan rapat evaluasi, rapat dilaksanakan secara serentak dengan menghadirkan seluruh pantarlih yang bertugas di setiap TPS di wilayah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung," bebernya.

Dalam Rapat tersebut diagendakan kepada PPS untuk melakukan pencermatan dan memastikan terhadap beberapa hal di antaranya, menerima data hasil coklit dari pantarlih berupa Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit per-Pantarlih, Model A-Laporan Hasil Coklit Gabungan, Model A-Tanda Bukti Terdaftar dan Buku Kerja lengkap dari seluruh TPS di Wilayah Desa/kelurahan.

Selain itu juga memastikan kelengkapan dokumentasi dan data dukung hasil coklit yang disampaikan oleh pantarlih melalui hardcopy maupun softcopy dari e-coklit dan manual dengan memastikan data dukung bisa dibaca dengan baik dan jelas.

"Dalam Rapat Rekapitulasi di tingkat PPS, dari data DP4 yang diturunkan sejumlah 412.050 Pemilih, oleh Pantarlih telah dilakukan pencoklitan sejumlah 408.146 Pemilih dengan status sesuai, sejumlah 1.024 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

Selain itu, 2.880 pemilih dilakukan perbaikan data dan berhasil dimutakhirkan dinyatakan 1.338 pemilih sebagai pemilih baru atau pemilih potensial.

Sebelumnya, Kendala yang dihadapi oleh pantarlih selama coklit ini antara lain adalah letak geografis pemilih dan alamat yang berpindah.

"Di daerah Badung Utara, kendalanya lebih pada jarak dan geografis, sedangkan di Badung Selatan, kesulitan ditemui pada pemilih yang sudah berpindah alamat sehingga petugas harus beberapa kali mendatangi rumah pemilih," jelasnya

Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat membantu pantarlih dalam bertugas dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik, sehingga data yang dihasilkan nanti tepat, akurat, dan mutakhir. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved