Pilkada Bali 2024

8.090 Warga Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman, Dukcapil Lakukan Jemput Bola

selain perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pihaknya juga menggunakan pelayanan JB Pelangi untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital

istimewa
Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP elektronik ke sekolah-sekolah - 8.090 Warga Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman, Dukcapil Lakukan Jemput Bola 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, ribuan warga wajib KTP di Denpasar belum melakukan perekaman.

Hal ini membuat mereka terancam tak bisa ikut memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan.

Untuk meningkatkan cakupan perekaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar pun melakukan door to door.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, warga yang wajib KTP di Denpasar sebanyak 516.686 orang.

Baca juga: PILKADA 2024, Tunggu Hasil Rapat DPP PDIP, Soal Keputusan Apakah Ahok Maju Pilgub Jakarta!

Di mana yang sudah melakukan perekaman sebanyak 508.596 orang berdasarkan data per 1 Juli 2024.

“Sampai 1 Juli 2024 warga wajib KTP yang melakukan perekaman sudah 508.596 atau 98,43 persen,” kata Dewa Juli saat diwawancarai, Senin 22 Juli 2024.

Saat ini, pihaknya mengaku masih terus melakukan jemput bola ke desa maupun kelurahan.

Selain itu, juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah berdasarkan data Dapodik dari Disdikpora Bali.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta peran aktif warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk melakukan perekaman.

Ia menambahkan, Dukcapil Denpasar memiliki program jemput bola bernama Pelayanan JB Pelangi.

Dewa Juli menambahkan, selain perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pihaknya juga menggunakan pelayanan JB Pelangi untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

“Jadi sesuai amanat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk mendukung pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP-el serta pemilih pemula, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada (Pilgub dan Pilwali) tahun 2024 maka kami melaksanakan jemput bola ke sekolah, dan untuk IKD kami menyasar kantor-kantor,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam aplikasi Si Taring.

Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar sekolah-sekolah SMA/SMK serta kantor-kantor di wilayah Kota Denpasar.

Pihaknya juga mengajak seluruh siswa sekolah SMA/SMK yang berusia 17 tahun dan memiliki KK Denpasar dapat melaksanakan pengurusan KTP-el dan aktivasi IKD.

“Hal ini merupakan kebutuhan administrasi dasar serta dalam rangka menyukseskan pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP-el serta pemilih pemula,” jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved