Ipat Kirim Perbaikan Surat Pengunduran Diri Besok, Tegaskan Masih Berstatus Wakil Bupati
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengakui telah memperbaiki isi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dia menerangkan, beberapa pihak yang mempertanyakan hal tersebut pasca menginginkan pengunduran dirinya kemungkinan masih belum memahami tata kelola pemerintahan dan administrasi negara.
"Sebelum menerima SK pemberhentian, tiang wajib menjalankan tugas dan kewenangan serta menerima hak sebagai Wakil Bupati Jembrana. Karena jika tidak menjalankan nantinya akan salah lagi dan kemungkinan ada konsekuensi hukum," tegasnya.
"Berbanding terbalik jika saya sudah menerima SK, saya tidak lagi menjalankan tugas dan tidak berhak menerima fasilitas negara," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba akhirnya menanggapi permohonan diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana, Jumat 2 Agustus 2024.
Setelah melalui pembahasan, Tamba akhirnya mengutus jajarannya untuk berkomunikasi ke Kemendagri.
Sebab, salah satu kejanggalannya adalah soal format surat yang dibuat Ipat. Surat tersebut dinilai belum tepat atau belum resmi sehingga Ipat diharapkan untuk memperbaiki suratnya tersebut.
Tamba juga menyempatkan diri untuk menunjukkan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu.
Pada surat tersebut, kop surat pengunduran diri bertuliskan Bupati Indramayu serta terdapat cap/stempel pemerintah pada tandatangan. Namun, pada surat pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana jauh berbeda.
Tidak ada kop surat dan tidak ada cap basah pada tandatangan. Termasuk juga penulisan tahun periode menjabat yang salah.
Nengah Tamba mengakui banyak pertanyaan yang muncul pasca adanya pernyataan Ipat soal mundurnya politikus Golkar Jembrana sebagai Wakil Bupati Jembrana.
Masyarakat disebutkan mempertanyakan status Ipat yang masih menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara dan sebagainya.
Dirinya mengakui tak bisa menjawab semua pertanyaan yang mengarah kepadanya tersebut.
Sehingga, kata dia, pihaknya bersama jajaran di Pemkab Jembrana seperti Sekda, Asisten I Sekda, Kabag Hukum hingga Sekretaris DPRD menggelar rapat pembahasan.
Bahkan, usai ralat tersebut Tamba juga memerintahkan jajarannya untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas kondisinya.
Karena ini menyangkut anggaran dan juga tupoksi pimpinan daerah. Terpenting agar memperjelas status dari Wakil Bupati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.