Jadwal Kapal Ferry
Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Berangkat Tiap 30 Menit, Beroperasi 24 Jam Nonstop
Berikut adalah jadwal penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Gilimanuk Bali, berangkat tiap 30 menit, beroperasi 24 jam nonstop.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Tribunners yang ingin masuk ke Pulau Bali melalui jalur darat, dapat melakukan penyeberangan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Pelabuhan Gilimanuk di Bali merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan Bali dan Pulau Jawa melalui penyeberangan Selat Bali.
Dengan layanan kapal ferry yang beroperasi 24 jam nonstop setiap harinya, pelabuhan ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin bepergian antara Bali dan Jawa.
Penyeberangan ini tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga untuk pengangkutan barang dan kendaraan, menjadikannya vital bagi perekonomian kedua pulau.
Jadwal keberangkatan kapal ferry dari Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang sangat teratur, dengan kapal pertama berangkat dari Ketapang pada pukul 00.00 WIB dan kapal kembali dari Gilimanuk pada waktu yang sama keesokan harinya.
Kapal ferry berangkat setiap 30 menit sekali, sehingga dalam sehari bisa mencapai hingga 24 keberangkatan.
Baca juga: Ada Rute ke Bima dan Lombok, Cek Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Benoa Denpasar Bali Bulan Oktober
Dengan jadwal yang sangat fleksibel ini, penumpang dapat memilih waktu yang sesuai untuk keberangkatan mereka, baik di pagi, siang, malam, ataupun dini hari, memudahkan perjalanan di tengah kesibukan sehari-hari.
Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk 2024
Selain kemudahan dalam akses penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry yang mengelola penyeberangan ini juga telah merilis tarif penyeberangan terbaru untuk rute Ketapang-Gilimanuk di tahun 2024.
Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan penumpang, baik yang bepergian tanpa kendaraan maupun yang membawa kendaraan.
Berikut adalah daftar tarif terbaru:
1. Tarif Penyeberangan Penumpang Tanpa Kendaraan:
- Bayi (0-2 tahun) : Rp 1.600
- Anak-anak : Rp 10.600
- Dewasa : Rp 10.600
- Lansia : Rp 10.600
2. Tarif Penyeberangan Kendaraan:
- Golongan I (Sepeda) : Rp 11.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.