Berita Badung

DIBORGOL di Taman Pancing Denpasar, Ketidakjujuran Aris di Legian Berujung Bui

DIBORGOL di Taman Pancing Denpasar, Ketidakjujuran Aris di Legian Berujung Bui

istimewa
DIBORGOL di Taman Pancing Denpasar, Ketidakjujuran Aris di Legian Berujung Bui 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Aris hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Polresta Denpasar di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Sabtu 12 Oktober 2024 sore.

Dia diamankan karena mencuri iPhone 15 pro max milik penumpangnya perempuan warga negara asing (WNA) Australia berinisial KME (65).

Baca juga: JITU! Petunjuk Balian Ungkap Posisi Mayat di Badung, Baleganjur pun Diturunkan

Pelaku Aris (36) driver taksi asal Dusun Krajan, Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi saat di dalam taksi di depan Hotel Jayakarta Jalan Werkudara Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu 11 Agustus 2024 pukul 20.00 WITA. 

"Terlapor mengambil iPhone pelapor pada saat pelapor hendak turun dari taksi," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Minggu 13 Oktober 2024. 

Baca juga: Hanya Gara-gara Puntung Rokok, 2 Pria Sumba Ini Nyaris Saling Tebas di Kuta, Berakhir di Tahanan

Saat itu tamu asal Australia tersebut naik taksi dari depan Hard Rock Cafe menuju ke hotelnya di Hotel Jayakarta Legian Kuta Badung.

Setelah sampai di depan hotel dan pada saat hendak membayar taksi pelapor mencari iPhonenya yang ada di dalam tas namun tidak ada.

Saat itu pelapor sempat bertanya pada terlapor "di mana iPhone saya" namun driver taksi mengatakan tidak tahu.

Setelah itu wisatawan asal Australia itu membayar ongkos taksi dan terlapor langsung pergi. 

AKP Sukadi menjelaskan, motif pelaku mencuri iPhone tersebut bukan karena ingin memiliki.

Namun ternyata Iphone tersebut sudah dijual. 

"Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan barang berupa iPhone 15 Pro Max warna putih dan pelapor mengalami kerugian Rp 15.000.000," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan taksi Wahana dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan.

 "Terlapor mengakui telah mengambil iPhone milik pelapor, dan iPhone pelapor sudah dijual, uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved