Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Kalender Nasional Indonesia Tahun 2025

Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025 dalam Kalender Nasional Indonesia.

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
PEXELS
Ilustrasi kalender - Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Kalender Nasional Indonesia Tahun 2025 

- Keamanan dan ketertiban

- Perbankan

- Perhubungan

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama juga  mengurangi hak cuti tahunan  karyawan/pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk  Aparatur Sipil Negara (ASN) , pelaksanaan cuti bersama ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi  instansi swasta , pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan adanya  SKB Tiga Menteri  ini, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur hari libur dan cuti bersama.

Hal ini penting demi menjaga  efisiensi operasional , terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan publik.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mendukung keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan optimal, terutama di sektor-sektor vital.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved