WNA di Bali

MMMV Diduga Terlibat Penganiayaan, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Prancis 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan

Istimewa
Warga Negara Asing (WNA) Prancis berinisial MMMV (29) dideportasi oleh Rudenim Denpasar 

MMMV Diduga Terlibat Penganiayaan , Rudenim Denpasar Deportasi WNA Prancis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial MMMV (29).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, Perempuan yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata.

Baca juga: JASAD WNA India yang Hilang di Perairan Nusa Penida Akhirnya Ditemukan di Nusa Dua Bali

Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.

Pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di rumahnya di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Insiden ini bermula saat ia dan suami WNI-nya RF mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF (warga negara Inggris) dan SB.

Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. 

Baca juga: Jenazah NM Ditemukan di Nusa Dua, WNA Asal India Hilang di Perairan Nusa Penida

Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif.

Ia diamankan bersama anak balitanya yang baru berusia 3 bulan. 

Baca juga: Peristiwa Kriminal Bali: WNA China Dijambret di Sanur Denpasar, Karyawan Mencuri Terekam CCTV

Dan yang bersangkutan telah menyadari pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Gede Dudy, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.

Baca juga: HP WNA Cina Dijambret di Sanur, Polisi Lacak Temukan di Semak-Semak Kampus UNUD

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved