Berita Denpasar

Ada Indikasi Kegiatan Meresahkan di Lingkungan, Warga Denbar Bisa Melapor ke Nomor WhatsApp Ini

Blue Light Patrol bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, seperti mengatasi balap liar dan keributan

Tribun Bali/Adrian
ilustrasi kasus kejahatan Curanmor - Ada Indikasi Kegiatan Meresahkan di Lingkungan, Warga Denbar Bisa Melapor ke Nomor WhatsApp Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) semakin menggiatkan kegiatan Blue Light Patrol menyikapi kerawanan kriminalitas jalanan.

Upaya ini sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak kejahatan jalanan seperti pencurian, di antaranya Curat, Curas, Curanmor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Blue Light Patrol merupakan patroli dengan kendaraan dinas yang dilengkapi lampu rotator biru, yang dinyalakan selama patroli berlangsung. 

Kehadiran petugas patroli ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata kepada masyarakat bahwa polisi selalu hadir dan siap memberikan perlindungan di wilayah yang rawan gangguan Kamtibmas.

Baca juga: Denpasar Makin Rawan Gangguan Kamtibmas, Kelurahan Serangan Gelar Sidak Duktang, Sasar Kos

"Patroli ini dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan tindak kriminalitas, seperti daerah perumahan, kawasan pertokoan, hingga jalur jalan utama yang sering dilintasi oleh kendaraan," kata Kapolsek Denbar, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K, pada Selasa 21 Oktober 2024.

Dalam pelaksanaannya, petugas patroli juga melakukan interaksi langsung dengan masyarakat, memberikan imbauan untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Selain mencegah tindak kejahatan jalanan, Blue Light Patrol juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, seperti mengatasi balap liar dan keributan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. 

"Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi keamanan di kecamatan Denpasar Barat tetap kondusif, sehingga dapat memberikan rasa tenang bagi warga yang beraktivitas di malam hari," bebernya.

Apabila masyarakat melihat atau menemukan barang atau orang mencurigakan maupun adanya indikasi kegiatan meresahkan di lingkungan sekitarnya agar segera memberikan informasi kepada Polsek Denbar di nomor WhatsApp 0822-4798-2943. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved