Pengeroyokan di Gianyar

UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial

Polres Gianyar, Bali, menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Dedianus Kaliyo (19).

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Salah satu tersangka digiring polisi, Polres Gianyar Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kamis 24 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Gianyar, Bali, menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Dedianus Kaliyo (19), seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Gianyar telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka, Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), ditetapkan sebagai pelaku utama yang mengedit video korban menjadi konten provokatif di TikTok, sementara 10 tersangka lainnya berasal dari Banjar Angkling, Desa Bakbakan, yang terlibat dalam pengeroyokan hingga tewasnya korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula dari viralnya video di TikTok yang melecehkan masyarakat Bali.

Video tersebut menampilkan iring-iringan upacara Melasti dengan latar belakang Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Gianyar Bali. 

Baca juga: Korban Pengeroyokan di Gianyar Bali Sempat Sadar dan Beri Keterangan ke Polisi Sebelum Meninggal

Pada 15 Oktober 2024, masyarakat setempat yang melihat video tersebut merasa tersinggung, sehingga sejumlah warga melakukan sweeping untuk mencari pembuat video.

Berbekal ciri-ciri dari video, warga Banjar Angkling melakukan pencarian di proyek jalan setempat, tempat korban bekerja.

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukanlah korban," ujar Kapolres Gianyar.

Mereka menemukan Dedianus di bedeng proyek dan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, langsung menyeret korban ke jalan raya dan melakukan pengeroyokan hingga ia mengalami luka serius.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap Kapolres.

"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah dari benda tumpul dan senjata tajam.

Yanto, Pelaku Provokator di Media Sosial

Yanto, salah satu tersangka, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Ia bekerja di proyek yang sama dan mencuri video dari WhatsApp Story korban.

Tanpa sepengetahuan Dedianus, Yanto mengedit video tersebut dengan menambahkan caption provokatif yang menghina masyarakat Bali dan mempostingnya di TikTok.

Tindakan inilah yang memicu kemarahan warga setempat.

"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman. Ternyata korban  bukan pemilik akun tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun stori WA nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar Kapolres.  

Dijelaskan pula, saat masyarakat menghakimi korban, tersangka Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng.

Diapun sempat bersembunyi antar pulau, mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.

"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita akankan di Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.

Setelah kejadian pengeroyokan, Yanto melarikan diri ke Nusa Penida dan kemudian ke NTT, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gianyar di Sumba Barat Daya.

Peran 10 Tersangka Lainnya

Selain Yanto, 10 tersangka lainnya berperan langsung dalam pengeroyokan tersebut.

I Kadek Dharma Kusuma (23) menusuk korban dengan pisau kecil, yang biasanya digunakan dalam upacara keagamaan.

Dewa Gede Sutirta (21) memukul korban dengan batu, sementara I Kadek Agus Parwata (19) menyeret korban dari bedeng ke jalan raya.

Tersangka lain, termasuk Dewa Gede Putra Mahardika, I Kadek Yoga, dan beberapa lainnya, berperan dalam menjemput korban dari tempat tinggalnya.

Bukti dan Hukuman

Polres Gianyar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, bongkahan batu, dan pakaian adat yang digunakan para tersangka saat pengeroyokan.

Terkait salah satu pelaku yang membawa senjata tajam, AKBP Umar mengatakan, hal tersebut dibawa secara tak sengaja. Sebab di Banjar Angkling tengah berlangsung upacara piodalan.

 "Tersangka KDK bawa pisau. Pisaunya saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk sepuluh orang tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.

Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Umar, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Yanto dikenai tambahan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Gianyar menyatakan bahwa kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait video yang viral, dan berharap masyarakat tetap tenang serta tidak memperkeruh situasi.

Ia juga telah bertemu dengan perwakilan masyarakat NTT, termasuk pihak Flobamora Bali, serta tokoh adat setempat untuk memastikan agar kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan tidak terprovokasi.

Polres Gianyar berjanji akan menuntaskan kasus ini secara adil, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat yang terlibat.

Kapolres juga meminta seluruh warga untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum serta menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berlangsung. 

Dengan perkembangan kasus ini, diharapkan keadilan segera ditegakkan, dan peristiwa serupa tidak lagi terjadi di masa depan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved