Berita Bangli
Pelaku Kooperatif, Penyalahguna BBM Subsidi Di Bangli Ditangguhkan
BBM bersubsidi ini akan dijual yang bersangkutan di warungnya seharga Rp 12 ribu per liter.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli, Bali mengamankan I Wayan S (42) asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Bangli, 6 September 2024 lalu.
Ia ditangkap karena kedapatan menyalahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjual belikan di warungnya.
Namun karena bersikap kooperatif, penahanan pelaku pun ditangguhkan.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali di Polres Bangli, Minggu 27 Oktober 2024, kasus ini bermula saat S berangkat dari rumahnya mengendarai mobil Suzuki Katana nomor polisi DK 1944 OT.
Baca juga: Harga BBM Bali dan Jakarta Hari Ini 24 Oktober, Pertamax Turbo Turun, Pertalite Tetap
Di areal kursi penumpang bagian belakang, pelaku menaruh sejumlah jerigen.
Mulai dari 8 buah jerigen untuk isian BBM 35 liter per jerigen, 2 buah jerigen untuk isian 30 liter per jerigen, 1 jerigen untuk isian 10 liter per jerigen, dan 2 buah jerigen untuk isian 5 liter.
Pelaku juga saat itu membawa seorang kecil untuk menyedot BBM.
Dalam hal ini, pelaku menuju ke SPBU di kawasan Desa Sekarnadi, Kintamani, Bangli.
Di sana, yang bersangkutan langsung mengisi penuh mobilnya, lalu menuju ke sebuah gang yang berjarak sekitar 200 meter dari SPBU.
Di sana pelaku pantas memindahkan BBM dalam tangki mobil ke jerigen yang dia bawa.
Hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh yang bersangkutan hingga jerigen yang dia bawa full.
Beruntung saat itu ada dua orang anggota kepolisian Polres Bangli yang melihat aksi pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya menyalahkan BBM bersubsidi.
Petugas lantas mengajak pelaku menuju lokasi ia mengisi BBM, dan mengajak pelaku ke rumahnya.
Di sana dijelaskan bahwa BBM bersubsidi ini akan dijual yang bersangkutan di warungnya seharga Rp 12 ribu per liter.
Harga itu jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10 ribu per liter.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Wayan S, karena kedapatan telah menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, lalu kami berusaha melakukan pendalaman. Dari tim kami melakukan penyelidikan, kita ungkap pelaku indikasi penyelewengan bahan bakar bersubsidi," ucapnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 16 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, selang, corong, sebuah alat ukur penjualan BBM, 1 unit mobil Suzuki katana, dan pelaku IWS," ujarnya.
Namun dalam hal ini pihaknya akan menangguhkan penahanan Wayan S, karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tak ditahan, kita tangguhkan karena pelaku kooperatif, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Kapolres. (*)
Kumpulan Artikel Bangli

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.