Kunci Jawaban

Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3

Simak nih, inilah jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 7 Semester 2 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3 tentang kosakata dalam surat resmi

Buku siswa Bahasa Indonesia kelas 7 Kurikulum Merdeka
Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 7 Semester 2 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3 tentang kosakata dalam surat resmi.

Kali ini kita akan membahas soal bab 6 yang berjudul Sampaikan Melalui Surat pada halaman 181, kegiatan siswa Kegiatan 3 tentang membedah kosakata dalam surat resmi.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang ada di buku Bahasa Indonesia kelas 7 Semester 2 halaman 181 Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 181 Kurikulum Merdeka hanya untuk orang tua atau wali dalam membimbing siswa menjawab pertanyaan.

Berikut jawaban dan pembahasan soal Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 181 Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku siswa Bahasa Indonesia edisi tahun 2021.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 126, Kegiatan 6: Latar Karya Fiksi

Kegiatan 3:

Membedah Kosakata Dalam Surat Resmi

Jelajah Kata

Pada surat OSIS tersebut kalian menemukan kata partisipasi dan pra kegiatan. Berikut arti kedua kata tersebut di KBBI.

Partisipasi adalah turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Pra Kegiatan adalah sebelum kegiatan.

Kami mengundang ketua setiap kelas untuk hadir dalam rapat pra kegiatan Bazar dan Malam Gembira Pelita Bangsa.

Dalam KBBI, pra- yang berarti ‘sebelum’ merupakan bentuk terikat yang selalu melekat pada kata yang mengikutinya.

Sekarang pilihlah satu kalimat yang menggunakan kata pra kegiatan dengan makna yang sama dengan kalimat di atas.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 124, Kegiatan 5: Tokoh Cerita

a. Asas pra kegiatan adalah ketentuan bahwa seseorang dianggap tak bersalah hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

b. Konsumen dapat membayar biaya pemakaian telepon selular sebelum menggunakannya dengan fasilitas pra kegiatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved