Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar

KRONOLOGI Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing Denpasar Bali, Pelaku Jemput & Ajak Korban ke TKP

Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 6 November 2024, ketika pelaku menjual motor korban di Payangan, Gianyar, tanpa izin dari pemiliknya.

|
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kapolresta Denpasar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Agus Sugianto - KRONOLOGI Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing Denpasar Bali, Pelaku Jemput & Ajak Korban ke TKP 

TRIBUN-BALI.COM - Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang menimpa tukang parkir I Komang Agus Asmara (25), polisi akhirnya mengungkap detail peristiwa serta motif pelaku yang tertangkap dalam kurun waktu singkat. 

Pelaku, Agus Sugianto (31), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan pada Sabtu, 9 November 2024, dalam keadaan tertatih-tatih.

Motif Pembunuhan

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, motif pembunuhan berakar dari masalah utang piutang terkait penjualan motor milik korban yang digunakan pelaku untuk berjudi online.

Agus Sugianto, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan roti, diketahui menjual motor milik korban tanpa izin untuk menutupi kekalahannya dalam perjudian.

 

Ketika korban meminta uang hasil penjualan tersebut, pelaku tidak mampu membayarnya sehingga menimbulkan konflik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Parkir di Taman Pancing Bali

 “Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau cutter,” jelas Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers.

Kronologi Pembunuhan Komang Agus Asmara di Taman Pancing Timur

Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 6 November 2024, ketika pelaku menjual motor korban di Payangan, Gianyar, tanpa izin dari pemiliknya.

Hasil penjualan motor tersebut kemudian habis digunakan untuk bermain judi online.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali

Di lokasi tersebut, korban menuntut uang hasil penjualan motornya.

Namun, tersangka yang tidak mampu mengembalikan uang tersebut merasa terdesak.

Saat situasi memanas, pelaku yang telah membawa pisau cutter kemudian memiting leher korban dari belakang dan langsung menggorok leher korban.

Polisi mengamankan tempat kejadian perkara jenazah pria bersimbah darah di Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar, Bali, Kamis, 7 November 2024. Kasus Mayat Bersimbah Darah di Taman Pancing Denpasar Bali,  Luka Gorok di Leher & Kesaksian Warga
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara jenazah pria bersimbah darah di Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar, Bali, Kamis, 7 November 2024. Kasus Mayat Bersimbah Darah di Taman Pancing Denpasar Bali, Luka Gorok di Leher & Kesaksian Warga (Tribun Bali/Adrian)

 

Setelah korban lemas, tersangka mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan TKP.

Upaya Pelaku Menghilangkan Barang Bukti

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved