Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar
UPDATE: Polisi Ungkap Motif Tersangka Membunuh Agus Asmara di Taman Pancing Bali
Kombes Wisnu menambahkan motif pelaku membunuh karena khawatir korban menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijual oleh tersangka
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berjalan tertatih-tatih, pelaku Agus Sugianto (31) dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dengan korban I Komang Agus Asmara (25) pada Sabtu 9 November 2024, di Mapolsek Denpasar Selatan.
“Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Kombes Wisnu menambahkan motif pelaku membunuh karena khawatir korban menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijual oleh tersangka karena kalah judi online.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Terduga Pembunuh Komang Agus di Taman Pancing Ditangkap di Legian Bali, Pelaku Asal Banyuwangi
Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekira pukul 11.00 Wita, tersangka Agus Sugianto menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar.
Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka tanpa seizin dari korban untuk bermain judi online.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara (bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan).
“Di mana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut, sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” ungkap Kombes Wisnu.
Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, tersangka Agus Sugianto yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter, lalu memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya.
Setelah korban lemas, tersangka mengambil Hp milik korban, dan meninggalkan korban di TKP.
Dan selanjutnya tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan juru parkir milik korban Agus Asmara di sungai yang berada di sekitar Jalan Pulau Misol.
Selanjutnya tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
“Setelah itu, tersangka pergi untuk menjual Hp milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi Korban dan selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Tersangka memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan roti ternama, memiliki pendidikan terakhir SD, beralamat tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Turut mendampingi dalam konferensi pers Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habib S.
Sebagai informasi tersangka Agus Sugianto berusia 31 tahun, tempat tanggal lahir, Banyuwangi, 13 Agustus 1993.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.