Sponspor Content

DPRD Bali Adakan Rapat Paripurna Bahas Jawaban Raperda Perseroda 

Pj Gubernur Bali juga menyoroti pentingnya peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam membantu akses permodalan bagi UMKM.

ISTIMEWA
DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 membahas jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) pada, Senin 11 November 2024.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 membahas jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) pada, Senin 11 November 2024. 

 

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran serta pemikiran yang diberikan oleh seluruh fraksi. "Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran, dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali ini," ungkapnya. 

 

Menurut Mahendra Jaya, berbagai aspek telah dipertimbangkan dalam menjawab pandangan fraksi-fraksi, mulai dari aspek legal drafting hingga pemahaman terkait pengembangan potensi daerah.

Baca juga: Direktur PT Industri Vertikal Indonesia Tegaskan Tidak Lakukan Penggelapan Dana Investor

Baca juga: Maju Pilkada, Made Satria dan Ketut Gunaksa Resmi Di-PAW Dari Kursi Anggota DPRD Klungkung

Menanggapi aspek legal drafting, Mahendra Jaya menyebutkan bahwa Raperda ini akan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

"Raperda ini akan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," jelasnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai kepemilikan saham non-pengendali di PT Jamkrida Bali Mandara, yang menurut laporan keuangan tahun 2023 tercatat sebesar Rp 9,918 miliar. Mahendra Jaya menjelaskan, rencana penambahan modal disetor akan berpengaruh pada nilai saham non-pengendali.

 

"Terkait kepemilikan saham non-pengendali, diperlukan pengambilalihan saham untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara di anak perusahaan, sehingga keputusan strategis dapat lebih mudah diambil," ujarnya.

 

Mahendra Jaya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk meningkatkan penyertaan modalnya di PT Jamkrida Bali Mandara. Langkah ini bertujuan untuk memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara provinsi dan kabupaten/kota.

 

"Kami telah berupaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menambah penyertaan modal secara bertahap," tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menyetujui ide pembukaan peluang penambahan modal dari sumber-sumber swasta, namun menekankan pentingnya pembahasan lebih mendalam terkait hal ini. Menurutnya, ide tersebut perlu dikaji secara komprehensif mengingat keterkaitannya dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal.

 

"Ide penambahan modal dari sumber swasta perlu dibahas khusus karena melibatkan aspek-aspek yang luas," ujarnya.

 

Pj Gubernur Bali juga menyoroti pentingnya peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam membantu akses permodalan bagi UMKM. Hingga saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu penjaminan kredit bagi 645.074 UMKM di Bali.

 

"Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal memang bukan berorientasi profit, tapi untuk membantu UMKM yang kesulitan mengakses permodalan," katanya. "Dengan penjaminan kredit ini, UMKM di Bali dapat mengembangkan usahanya dan memperkuat perekonomian daerah,” imbuhnya.

 

Mahendra Jaya menambahkan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara saat ini bekerja sama dengan lebih dari 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD untuk memberikan jaminan kredit kepada UMKM di Bali.

 

"PT Jamkrida Bali Mandara telah bermitra dengan ratusan lembaga keuangan di Bali untuk mendukung penjaminan kredit UMKM," tegasnya.

 

Dalam penutupnya, Mahendra Jaya berharap agar Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Bali.(ADV)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved