Berita Denpasar
Cairkan Rp 175 Juta Per Pekan, Anggaran Santunan Kematian di Denpasar Rp 6 Miliar
Untuk itu, pada APBD induk TA 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menganggarkan Rp 6 miliar lebih.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Program santunan kematian di Kota Denpasar masih tetap dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang.
Untuk itu, pada APBD induk TA 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menganggarkan Rp 6 miliar lebih.
Apalagi hal ini mengingat setiap minggu pihaknya mencairkan Rp 175 juta per pekan untuk santunan kematian.
“Rata-rata, dalam seminggu kami mencairkan Rp 175 juta untuk santunan kematian ini,” kata Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, kemarin.
Baca juga: REKA 21 Adegan Tersangka Agus Saat Membunuh Komang Asmara, Judi Online Jadi Momok, Sempat Cek Jasad
Baca juga: CLOSED! Parq Ubud yang Disebut Kampung Rusia Pemilik Tak Punya Izin, Membangun di Zona Terlarang

Jumlah anggaran santunan kematian ini masih sama dengan anggaran di APBD induk TA 2024. Adapun yang mendapatkan santunan kematian adalah mereka yang rajin mengurus akta kematian.
Sebab, santunan kematian tersebut berupa reward bagi keluarga yang sudah meninggal jika karena rajin mendaftarkan keluarganya yang mengurus akta kematian.
Dewa Juli mengatakan, jumlah santunan perorangan yang dikeluarkan sebesar Rp 2,5 juta. Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tidak memandang status sosial apakah mampu atau pun tidak.
Namun, semua masyarakat ber-KTP dan KK Kota Denpasar yang mengajukan santunan kematian sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. (sup)
Urus Akta Kematian
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib mengurus akta kematian.
Setelah mendapatkan akta kematian pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian.
Adapun persyaratannya yakni mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotocopy akta kematian, fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu, fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu dan fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu.
Permohonan itu kemudian dibawa ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. (sup)
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.