Sponspor Content
Pjs Sukra Negara Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD
DPRD kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna IV masa persidangan I Tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Utama kantor setempat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna IV masa persidangan I Tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Utama kantor setempat, Rabu 13 November 2024.
Sidang dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dengan mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kabupaten Jembrana tahun 2024 yakni Rencana Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pjs Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan kedua rancangan peraturan daerah.
Baca juga: DIGEREBEK di Kerobokan Badung, Jual Pacar di Media Sosial, Tawar Berhubungan Bertiga
Baca juga: Anak Histeris Lihat Ibunda Ulah Pati di Jembrana, Curiga Lihat Pintu Dapur

Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa legislatif memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi yang diembannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik bagi masyarakat jembrana," ucapnya.
Terkait Ranperda tentang penanggulangan bencana menurutnya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2013 tentang penanggulangan bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi kebutuhan daerah saat ini sehingga pemerintah daerah kabupaten Jembrana wajib menetapkan peraturan Daerah yang baru tentang Penanggulangan Bencana.
"Seperti halnya Keputusan Kepala BPBD agar diubah menjadi Peraturan Peraturan Bupati, Peraturan Bupati yang ngatur mengenai pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana/musibah agar diubah menjadi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Ancaman Sanksi administratif dapat berupa, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administrasi, atau daya paksa polisional," ungkapnya.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pihaknya sepakat dengan substansi dan materi muatan yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Namun untuk lebih sempurnanya Ranperda sebagaimana dimaksud perlu kiranya dapat kita lanjutkan pembahasannya melalui rapat kerja, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Pjs Sukra Negara.
UC Group Rayakan Ultah ke-35, Beri Penghormatan Pada Pelaku Pariwisata |
![]() |
---|
Wamenpar Pastikan Kesiapan Nataru di Pelabuhan Gilimanuk, Dorong Wisata Berkualitas di Bali Barat |
![]() |
---|
Asuransi Usaha Ternak Dilanjutkan di 2025, Jembrana Dapat Kuota 350 Ekor untuk Sapi dan Kerbau |
![]() |
---|
Pemerintah & Warga Gotong Royong Bantu Rumah Roboh, BPBD Jembrana Bantu Layanan Kebutuhan Dasar |
![]() |
---|
Disnakerprin Jembrana Gelar Temu Bisnis dan Pameran IKM, Dorong Pertumbuhan IKM |
![]() |
---|