Bisnis

Penurunan Tarif Pesawat Udara Masih Dalam Tahap Finalisasi, Simak Beritanya!

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 November 2024.

Pixabay
Ilustrasi - Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.   

TRIBUN-BALI.COM - Kabar penurunan tarif tiket pesawat terbang dan jasa penerbangan santer.

Tetapi Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri mengatakan bahwa keputusan terkait penurunan tarif jasa penerbangan saat ini masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian dan BUMN.

“Kami terus memastikan semua aspek terkait penurunan ini dipertimbangkan dengan cermat. Jadi, kita tunggu pengumuman resmi keputusan dan rekomendasi Satgas ya,” ujar Elba, Minggu (24/11).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.  

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 November 2024.

Baca juga: STOP Impor Beras Tahun Depan? Menko Zulhas Sebut Target Swasembada Pangan Tahun 2027!

Baca juga: Target Pembahasan Ranperda Naik, Dari 15 Jadi 19 Ranperda TA 2025, DPRD Buleleng Optimistis Tuntas!

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.  
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.   (istimewa)

Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pelayanan jasa kebandarudaraan, seperti Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Pengenaan tarif khusus ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket dimulai sejak 25 November 2024.

Meski demikian, keputusan lebih lanjut mengenai dampak kebijakan ini terhadap penurunan tarif tiket pesawat udara masih menunggu hasil koordinasi lintas kementerian dan BUMN.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional industri penerbangan,” tambah Elba.  

Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode liburan Natal dan Tahun Baru mendatang. (kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved