Berita Buleleng
Target Pembahasan Ranperda Naik, Dari 15 Jadi 19 Ranperda TA 2025, DPRD Buleleng Optimistis Tuntas!
Jumlah ini terbilang banyak. Sebab jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, rata-rata hanya 15 Ranperda yang dibahas setiap tahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Buleleng menargetkan pembahasan 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun anggaran (TA) 2025.
Jumlah ini terbilang banyak. Sebab jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, rata-rata hanya 15 Ranperda yang dibahas setiap tahun.
Hal inipun diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Mulyadi Putra.
Bahkan Mulyadi menyebut anggota Bapemperda lainnya sempat pesimistis bisa menuntaskan 19 ranperda itu sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Serangan Sembako Bergambar Paslon! Beredar Kupon Beras Murah di Klungkung & Bangli
Baca juga: Jaksa Pilih Banding! Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Hanya 1 Tahun
“Ini juga menjadi pertanyaan dari beberapa teman Bapemperda. Tetapi kami optimis ini bisa selesai,” ucapnya, Minggu (24/11).
Lanjut Mulyadi, dari total Ranperda tersebut 17 di antaranya merupakan Ranperda dari eksekutif. Sedangkan dua ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Buleleng.
“Ada juga dua ranperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2024, selanjutnya dimasukkan ke tahun 2025 untuk dibahas dan dituntaskan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, 17 Ranperda usulan dari eksekutif meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nomenklatur PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45 (PERSERODA) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029; Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Selain itu ada Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten 2025-2030; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemajuan Ekonomi Kreatif; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemilihan Perbekel.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Rancangan Paraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga.
Selain itu, lanjut Mulyadi, ada tiga ranperda yang bersifat rutin dan didasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.
“Kalau dua ranperda inisiatif dari DPRD di antaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesraman Formal (Sekolah Keagamaan Hindu) dan Bea Siswa Sisya Pasraman,” sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (mer)
Kerja Ekstra
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Mulyadi Putra menambahkan, pembahasan 19 Ranperda tahun 2025 ini tentunya membutuhkan kerja ekstra di teman-teman DPRD.
Menurutnya dengan kerja ektra tersebut maka bisa menyelesaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tapi kami optimis bisa selesaikan. Sebab beberapa Ranperda hanya perubahan saja karena ada regulasi baru. Termasuk juga ada pencabutan (Ranperda),” ucapnya kembali menegaskan. (mer)
Klenteng Ling Gwan Kiong Tuntas Direstorasi, Bakal Jadi Daya Tarik Wisata di Pelabuhan Buleleng |
![]() |
---|
TRAGEDI Kebakaran Kamar di Rumah Widiasa di Kubutambahan Buleleng, Diduga Dupa Sembahyang Jatuh! |
![]() |
---|
Pesta Miras Jadi Atensi Jelang Gerak Jalan 45 KM, Kapolres Buleleng: Kami Patroli Besar-besaran |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Material 'Dikandangkan' Selama Gerak Jalan 45 Kilometer di Buleleng |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Komang, Niat Pulang Pupus di Buleleng, Jenazah Terpental Hingga Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.