Sponspor Content
Jam Kerja Pegawai Pemkab Jembrana Balik, Bupati Terbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ini
Kebijakan tersebut untuk mengembalikan jam kerja bagi ASN, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sebelumnya dievaluasi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menandatangani Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dihadapan ASN yang hadir dalam apel rutin, Senin 25 November 2024.
Kebijakan tersebut untuk mengembalikan jam kerja bagi ASN, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sebelumnya dievaluasi.
Jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, dengan penerapan hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 07.30-15.00 WITA dan hari Jumat pukul 06.30-14.00 WITA.
Jam kerja Pemkab Jembrana yang dilaksanakan mulai pukul 07.30 - 16.30 WITA, dengan jam istirahat siang dinilai tidak efektif karena ada sejumlah pegawai yang mendahului pulang dan kajian psikologis bahwa pegawai ASN dan non-ASN.
Sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat, perlu diberikan kesempatan memenuhi kebutuhan psikologis dalam bentuk interaksi sosial dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
Baca juga: Optimalisasi SIPEDULI, Bupati Tamba Gencarkan Digitalisasi Layanan Kependudukan di Desa
Baca juga: Kadis Dinas Kominfosanti Suwarmawan Pastikan Internet Aman di TPS Saat Pilkada
Kebijakan Jam Kerja bagi ASN sejatinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perpres ini mengatur ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat.
Jam kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Menurut Bupati Tamba, penerapan jam kerja mulai pukul 07.30 - 16.30 WITA dengan jam istirahat berdampak kurang efektifnya terhadap kinerja para pegawai.
"Saya sangat menyadari kebijakan pemerintah pusat sangat tidak nyaman bagi kita," ujarnya.
Bupati Tamba menilai pegawai ASN dan non-ASN juga memerlukan waktu untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan turut serta melaksanakan kegiatan adat di masyarakat sehingga jam kerja dirubah kembali seperti semula dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Karena para pegawai baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat dalam masyarakat," ucapnya.
Mengacu pada beberapa hal tersebut, Bupati Tamba mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam instruksi tersebut, jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 Minggu dengan penerapan hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 - 15.00 WITA dan hari Jumat pukul 06.30 - 14.00 WITA.
"Dengan demikian saya pada hari ini mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja ke waktu semula dengan menandatangi Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana," jelasnya.(ADV)
UC Group Rayakan Ultah ke-35, Beri Penghormatan Pada Pelaku Pariwisata |
![]() |
---|
Wamenpar Pastikan Kesiapan Nataru di Pelabuhan Gilimanuk, Dorong Wisata Berkualitas di Bali Barat |
![]() |
---|
Asuransi Usaha Ternak Dilanjutkan di 2025, Jembrana Dapat Kuota 350 Ekor untuk Sapi dan Kerbau |
![]() |
---|
Pemerintah & Warga Gotong Royong Bantu Rumah Roboh, BPBD Jembrana Bantu Layanan Kebutuhan Dasar |
![]() |
---|
Disnakerprin Jembrana Gelar Temu Bisnis dan Pameran IKM, Dorong Pertumbuhan IKM |
![]() |
---|