Cuaca Ekstrem di Bali

Hujan Deras Guyur Badung Bali, Tembok Warga di Kapal Roboh Hantam Bangunan Pura Batan Gatep Kapal

Hujan deras yang mengguyur kabupaten Badung mengakibatkan sejumlah bencana salah satunya yakni membuat tembok senderan jebol.

ist
BPBD Badung saat melakukan pendataan terkait dengan kerusakan bangunan pura di Pura Batan Gatep Kapal, Mengwi pada Minggu 1 Desember 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Hujan deras yang mengguyur kabupaten Badung mengakibatkan sejumlah bencana salah satunya yakni membuat tembok senderan jebol.

Jebolnya senderan itu pun menimpa pura, hingga membuat beberapa bangunan di bagian timur Pura Batan Gatep Kapal, Mengwi rusak.

Bencana longsor itu pun dilaporakan Lurah Kapal, Kecamatan Mengwi I Nyoman Adi Setiawan S.STP.,M.A.P pada Minggu 1 Desember 2024.

Menurutnya adanya hujan lebat di wilayah Badung membuaymt senderan salah satu rumah warga roboh sehingga menghantam beberapa bangunan di bagian timur Pura Batan Gatep yang terletak di desa kapal, mengwi, Badung.

"Jadi di lokasi yang tertimpa longsor ini merupakan tempat mengambil air dan tempat warga memohon penglukatan," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah melaporakan ke Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung.

Sehingga bisa ditindaklanjuti untuk dilakukan penataan dan pendataan kerugian.

"Sudah kami laporkan langsung. Bahkan BPBD sudah melakukan kajian dan penanganan longsor tersebut," ucapnya.

Baca juga: Daftar 12 Kejadian Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang di Badung Bali pada 24 November 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Badung I Ketut Murdika menyebutkan sudah melakukan pemgecekan bencana longsor tersebut.

Pihaknya mengaku semua itu masih dilakukan mengenai kerugian yang dialami.

"Jadi bangunan yang rusak itu balai gedong wastra  yang berlokasi di Banjar Tambak Sari, Kapal," jelasnya.

Kendati demikian mengenai kerugian masih dilakukan pendataan.

Setalah dilakukan pendataan baru disampaikan kerugian yang dialami kepada pimpinan.

"Nanti kami juga akan koordinasi dengan PUPR, sehingga warga yang tertimpa bencana bisa diberikan bantuan, sesuai dengan regulasi yang sudah berjalan selama ini," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved