bisnis
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Tahun 2025 Hanya 34 Persen, Simak Alasannya Berikut Ini
Hal ini tentu akan mengurangi pendapatan Pemprov Bali. Apalagi, selama ini pendapatan Pemprov Bali dari penerimaan PKB cukup besar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah akan terapkan opsen pajak, atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Hal ini membuat, tahun 2025 penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi didominasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Jika sebelumnya 70 persen penerimaan PKB untuk Pemprov Bali, dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota, namun dengan kebijakan HKPD 66 persen penerimaan PKB akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini tentu akan mengurangi pendapatan Pemprov Bali. Apalagi, selama ini pendapatan Pemprov Bali dari penerimaan PKB cukup besar.
Baca juga: WOW Angka Golput di Bali Tembus 983 Ribu Lebih! KPU Sebut Target Optimistis 75 Persen
Baca juga: SAWER Rp100 Juta ke Fadly Faisal Usai Kalah Tinju, Aishar Khaled Malah Izin Minta Foto ke Fuji

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pembagian hasil pemungutan PKB sudah berjalan namun dengan persentase yang berbeda.
“Kalau dulu sharing atau pembagian hasil dari PKB itu untuk provinsi 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Kalau sekarang 66 persen ke kabupaten/kota dan hanya 34 persen ke provinsi,” jelas Santha Selasa 3 Desember 2024.
Dengan pembagian hasil tersebut, Santha mengakui pendapatan Pemprov Bali dari PKB yang selama ini menjadi penghasilan terbesar akan berkurang.
Selain PKB, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga 66 persennya akan dilimpahkan ke kabupaten/kota.
Namun demikian, Santha mengatakan bahwa dalam UU HKPD tersebut Pemerintah Provinsi diberikan tambahan kewenangan baru untuk menambah penerimaan pajak.
Ada dua tambahan pendapatan yang diberikan kepada provinsi, yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pajak alat berat.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi memiliki 7 kewenangan terhadap objek pajak. Di antaranya, PKB dan BBNKB sesuai dengan persentase, air pemukiman, rokok, bahan bakar, MBLB dan alat berat.
Untuk penerimaan pajak alat berat ini, Provinsi Bali akan bekerja sama dengan provinsi lainnya. Hal tersebut dikarenakan adanya kemungkinan alat berat yang bekerja di Bali didatangkan dari provinsi lainnya, namun belum membayar pajak di provinsi tersebut.
Hal itu yang akan dikerjasamakan. “Alat berat yang datang dari luar Bali namun tidak membayar pajak di provinsi tersebut, bayar pajaknya nanti di Bali,” imbuhnya.
Selain penerimaan dari pajak, Bali dengan UU Provinsi Bali juga mempunyai sumber pendapatan daerah dari restribusi pungutan wisatawan asing (PWA).
Pendapatan daerah dari PWA ini ditarget Rp300 miliar lebih pada tahun anggaran 2025. Selain itu, juga sedang dipersiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar untuk pengelolaan Turyapada Tower agar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
Pasalnya, dalam Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,027 triliun lebih.
Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,58 triliun lebih, dana transfer Rp2,44 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,70 miliar lebih.
(*)
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.