Berita Badung
Mendapatkan Penganiayaan, Agnes Laporkan Mantan Kekasihnya ke Polresta Denpasar
korban mengalami penganiayaan di salah satu vila yang ada di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang wanita bernama Agnes Tio Chandra (27 tahun) mendapatkan pengalaman yang di luar dugaan saat berada di Bali.
Di mana Agnes dianiaya oleh mantan pacarnya berinisial APD di villa, pada Kamis 5 Desember 2024 lalu.
Agnes mengalami luka lebam di sejumlah badannya yang tampak jelas di bagian lengan, kepala, dan kaki.
Didampingi kuasa hukumnya Alex Barung, wanita kelahiran Purbalingga ini menceritakan pengalaman pahitnya kepada awak media pada Jumat 6 Desember 2024 malam di kawasan Jimbaran.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Sesama Kerabat asal NTT di Bali, Samuel Pukul dan Lempar Sepeda BMX ke Korban
Dan atas tindak penganiayaan tersebut Alex Barung telah mengambil langkah hukum melapor kePolresta Denpasar dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 6 Desember 2024 pukul 09.26 Wita.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,“ ujar Alex Barung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, korban mengalami penganiayaan di salah satu vila yang ada di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis 5 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
“Berawal saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman keras kemudian korban masuk ke dalam kamar dan ganti baju. Karena korban tidak nyaman dengan keberadaan teman-teman terlapor yang keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan terlapor,” jelas Alex Barung.
“Kemudian, terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut Agnes dihajar. Korban dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban,” sambungnya.
Agnes Tio Chandra membenarkan apa yang disampaikan kuasa hukumnya tersebut, mengenai penganiayaan yang ia derita hingga terpaksa mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.
“Saya baru sampai semalam (Kamis, 5 Desember 2024, red) dari Jakarta. Saya ditawari pekerjaan. Sampai di Bali ternyata holiday,” tutur Agnes.
Dikonfirmasi terkait laporan korban Agnes Tio Chandra, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.
"Laporannya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Laurens singkat.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.