Berita Denpasar
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Denpasar Tahun 2024 Sudah Lampaui Target, Capai 117,43 Persen
target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran atau pajak makanan dan minuman.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Realisasi pajak hingga 30 November 2024 di Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif.
Di mana capaian pajak ini sudah melampaui target yang dicanangkan pada APBD perubahan sebesar Rp 1,1 triliun.
Adapun realisasi pajak hingga akhir November yakni Rp 1,291 triliun lebih atau 117,43 persen dari target.
Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Sabtu 7 Desember 2024 mengatakan, realisasi pajak tersebut sudah lebih sebesar Rp 191,6 miliar.
Baca juga: CATAT Pemutihan Hanya Sampai Akhir Tahun Ini, Bapenda Bali: Masih Ada 200Ribu Unit Kendaraan Nunggak
Ia menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran atau pajak makanan dan minuman.
Di mana saat ini realisasinya sudah 105,31 persen atau Rp 318 miliar lebih dari target sebesar Rp 302 miliar.
"Capaian ini sangat bagus dan sudah melampaui target yang dicanangkan di APBD Perubahan," katanya.
Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp 231 miliar lebih atau 115,52 persen.
Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 340,7 miliar atau 154,89 persen dari target.
Untuk PBB-P2 perolehan baru sebesar Rp 129,247 miliar atau 129,27 persen.
Ada juga pajak hiburan Rp 42,69 miliar atau 115,39 persen.
Pajak air tanah Rp 8,5 miliar atau 106,34 persen.
Lalu pajak parkir Rp 6,4 miliar atau 129,07 persen.
Dan dari pajak reklame sebesar Rp 3,7 miliar atau 125,57 persen.
Kemudian pajak tenaga listrik sebesar Rp 211,13 miliar dengan persentase 93,84 persen.
Dalam rangka menggenjot realisasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan beberapa terbosan yang dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar.
Kemudian Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia), untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
Lalu di kawasan Teuku Umar Timur dengan klaster digital Pak Ketut (Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur), dan Lapak Ketumbar (Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat).
Juga ada pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.
“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.