Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

bisnis

500 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Bali, Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, memaparkan, masih ada 30 persen atau sekitar 500 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.

Tayang:
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
JUMPA PERS - Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha melakukan jumpa pers terkait sosialisasi kebijakan Relaksasi Pajak Daerah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024, di kantor Bapenda Bali, Denpasar, Selasa (13/8).  

TRIBUN-BALI.COM Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat, sebanyak 3,2 juta kendaraan yang terdaftar di Bali dalam lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta atau 70 persen di antaranya telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, memaparkan, masih ada 30 persen atau sekitar 500 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.

Sebagian besar dari kendaraan yang belum membayar pajak ini, adalah kendaraan yang sudah berpindah tangan, rusak berat, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.

“Banyak masyarakat yang mengaku sudah menjual kendaraan mereka ketika tim kami dari UPTD kabupaten dan kota melakukan penagihan," kata Santha, Selasa (13/8).

Dia mengatakan, Pj Gubernur Bali telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera melunasi kewajibannya.

"Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda bunga pajak," katanya.

Terkait dengan target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB), Santha menjelaskan, target APBD induk 2024 adalah Rp 4 triliun, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 4,6 triliun dalam APBD perubahan.

"Kami optimistis dengan kerja keras dan memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak, target ini bisa tercapai. Pada semester pertama 2024, kami sudah berhasil mengumpulkan Rp 3,1 triliun dari PKB dan BBNKB," jelasnya.

Baca juga: WOW Pungutan Wisman di Bali Sudah Mencapai Angka Rp 181 Miliar, Simak Beritanya!

Baca juga: ANCAMAN Badai Cedera di Bali United, Maruoka dan Maringa Jalani Perawatan Tim Medis

Ilustrasi Uang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat, sebanyak 3,2 juta kendaraan yang terdaftar di Bali dalam lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta atau 70 persen di antaranya telah memenuhi kewajiban membayar pajak.!
Ilustrasi Uang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat, sebanyak 3,2 juta kendaraan yang terdaftar di Bali dalam lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta atau 70 persen di antaranya telah memenuhi kewajiban membayar pajak.! (Kompasiana)

Santha memperkirakan, jika 80 persen dari tunggakan pajak berhasil ditagih, pendapatan daerah bisa bertambah sekitar Rp 300 miliar, atau meningkat sekitar 20 persen.

Di sisi lain, Santha juga menyampaikan pandangannya mengenai pajak kendaraan listrik, yang menurutnya memiliki nilai pajak yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

“Pajak untuk kendaraan listrik tahun 2024 ini bahkan bisa nol persen, sedangkan kendaraan berbahan bakar fosil dikenakan pajak 1,75 persen. Meskipun begitu, kami tetap mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik demi mencapai target zero karbon," katanya.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberlakukan 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Relaksasi kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini.

“Hal ini berkaitan mengingat mulai 5 Januari 2025, aturan baru dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diberlakukan sepenuhnya,” kata Santha.

Ia meminta masyarakat agar memanfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya, karena tahun 2025 nanti relaksasi pajak tidak dapat dilakukan secara reguler seperti saat ini.

“Dalam aturan yang akan diberlakukan tahun 2025, relaksasi atau pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor tidak lagi diperkenankan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya bencana besar yang berdampak signifikan pada pendapatan daerah. Mudah-mudahan situasi seperti itu tidak terjadi di Bali," katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved