Kalender 2025
17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama dalam Kalender 2025 di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Libur nasional mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan peringatan kemerdekaan, seperti Tahun Baru, Idul Fitri, dan Hari Kemerdekaan RI.
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan untuk mendukung tradisi mudik dan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga, terutama saat perayaan Idul Fitri dan Natal.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan waktu berkualitas bersama keluarga.
Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Nasional Indonesia tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca juga: Jadwal Rerahinan Hindu sepanjang Januari 2025 Kalender Bali, Hari Raya Siwaratri Tanggal Berapa?
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan ini diresmikan melalui SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tujuan dari penerbitan SKB ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengaturan hari kerja.
Selain itu, SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengelola hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2025.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berdasarkan SKB tersebut, hari libur nasional tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17 hari.
Sementara itu, jumlah hari cuti bersama mencapai 10 hari.
Adapun penetapan hari-hari besar keagamaan seperti 1 Ramadan 1446 H, Hari Raya Idulfitri 1446 H, dan Hari Raya Iduladha 1446 H akan ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama.
Keputusan ini akan diumumkan sesuai dengan hasil pengamatan hilal dan ketentuan lainnya.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025 :
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Lengkap Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama tahun 2025 :
1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Pedoman Pelaksanaan untuk Instansi Pemerintah dan Swasta
Dalam SKB tersebut, diatur pula bahwa instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharuskan mengatur jadwal pegawai/karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini berlaku bagi sektor-sektor vital seperti:
- Rumah sakit
- Pusat kesehatan masyarakat
- Telekomunikasi
- Listrik
- Air minum
- Pemadam kebakaran
- Keamanan dan ketertiban
- Perbankan
- Perhubungan
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan karyawan/pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) , pelaksanaan cuti bersama ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi instansi swasta , pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan adanya SKB Tiga Menteri ini, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur hari libur dan cuti bersama.
Hal ini penting demi menjaga efisiensi operasional , terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan publik.
Pengaturan ini juga bertujuan untuk mendukung keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan optimal, terutama di sektor-sektor vital.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.