Sosok

Sosok Subhan Palal, Penggugat Gibran Rp125 Triliun, Advokat Lulusan UI

Nama Subhan Palal menjadi sorotan setelah ia menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Istimewa
SOSOK - Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Nama Subhan Palal menjadi sorotan setelah ia menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan secara perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyitir gugatan tersebut, Rabu (3/9/2025).

Ternyata Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat. 

Baca juga: SOSOK Rescuer Binatang Tewas Kecelakaan di Tol Bali Mandara, Sri Tinggalkan Puluhan Anjing & Kucing!

Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.

Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.

Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.

Baca juga: Sosok Gus Bem, Sekda Baru Gianyar Pecinta Bonsai, Sekda Termuda yang Pernah Dilantik Pemkab Gianyar

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1400 follower.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.

Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu. 

"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.

Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.

Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved