Berita Bali
Modus Oknum Ojol Nakal Pinjam Data, Daftar di Aplikasi Pakai Plat DK Saat Ambil Penumpang Beda Plat
Modus oknum ojek online (ojol) nakal di Bali terungkap, yakni dengan meminjam data kendaraan berplat DK saat mendaftar di aplikasi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Modus oknum ojek online (ojol) nakal di Bali terungkap, yakni dengan meminjam data kendaraan berplat DK saat mendaftar di aplikasi agar terverifikasi sesuai aturan, namun kemudian menggunakan kendaraan berplat luar Bali untuk beroperasi.
Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Aditya Purwadinata, menjelaskan bahwa manipulasi seperti ini memanfaatkan celah dalam sistem aplikasi.
"Pada saat pendaftaran awal menggunakan plat DK, tetapi setelah tergabung, mereka menggunakan kendaraan pribadinya yang berplat berbeda," ungkapnya.
Praktik ini merugikan Bali karena tidak hanya menambah kemacetan, tetapi juga mengalihkan pembayaran pajak kendaraan ke luar Bali.
Komisi II DPRD Bali mengadakan rapat kerja pada Selasa 10 Desember 2024 guna membahas langkah-langkah penanganan kendaraan berplat non-Bali yang dinilai berkontribusi pada kemacetan serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi di Bali.
Rapat ini melibatkan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Kisah Anak Ojol Asal Bali, Merta Putra Berhasil Jadi Anggota Polri, Lulus Tanpa Pungutan Biaya
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus Linggih), menyatakan tujuan utama rapat kerja adalah mendalami kontribusi aplikator ojek online (Ojol) terhadap banyaknya kendaraan plat non-DK yang beroperasi di Bali.
“Namun ternyata setelah kita mendengar penjelasan dari aplikator bahwa mereka mengikuti apa yang menjadi isi Pergub Nomor 40 di mana mengharuskan plat DK maupun yang domisili Bali dan ini pun diakui oleh PDOI. Namun yang menjadi perhatian kita adalah yang beroperasi di Bali plat non-DK itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah di dalam sistem aplikator ini,” jelas Ajus.
Ajus menambahkan bahwa kebocoran ini bukanlah unsur kesengajaan atau pembiaran oleh aplikator, namun sistem perlu disempurnakan.
Oleh karena itu, aplikator diminta membuat pernyataan resmi terkait komitmen mereka untuk memperbaiki sistem dan pengawasan.
Usulan Perubahan Pergub menjadi Perda
DPRD Bali juga akan mempertimbangkan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Itu (perubahan Pergub jadi Perda) akan saya bahas dengan teman-teman di Dewan maupun dinas-dinas terkait,” imbuh Ajus.
Perubahan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum lebih kuat, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar, baik aplikator, pengemudi ojol, maupun operator travel offline.
Masalah Plat Non-Bali di Lapangan
Ketua PDOI Bali, Aditya Purwadinata, menjelaskan bahwa masalah kendaraan berplat non-DK yang beroperasi di Bali merupakan kenyataan di lapangan.
“Makanya tadi kita sampaikan adanya kebocoran-kebocoran by sistem di mana pada saat pendaftaran awal menggunakan plat DK. Kemudian setelah sudah tergabung di salah satu mitra aplikator mereka menggunakan kendaraan pribadinya,” kata Aditya.
Dia menyoroti perlunya registrasi yang lebih ketat di sistem aplikator untuk mencegah manipulasi data kendaraan.
Kontribusi Bisnis Rental dan Plat Kantor
Aditya juga menyoroti faktor lain yang menyumbang pada keberadaan kendaraan non-DK di Bali, seperti bisnis rental mobil.
Pelaku usaha sering mendatangkan mobil dari luar Bali karena harganya lebih murah, tetapi tetap membayar pajak di luar Bali.
Selain itu, perusahaan dengan kantor pusat di Jakarta kerap menggunakan kendaraan berplat B untuk operasional di Bali.
“Sebetulnya banyak hal yang menimbulkan kemacetan. Seperti bisnis rental mobil tidak dipungkiri pelaku usaha bisnis rental mobil mengambil mobil dari luar Bali, karena dari segi harga sangat jauh dan dibawa ke Bali untuk diniagakan mencari sewaan tetapi membayar pajaknya di luar,” imbuhnya.
Dengan berbagai masukan dari PDOI dan stakeholder terkait, DPRD Bali akan melanjutkan diskusi untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani kemacetan akibat kendaraan berplat non-Bali.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.