Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 159 165, Kurikulum Merdeka: Asesmen Awal

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 12 SMA halaman 159 165 Kurikulum Merdeka.

|
Kemdikbud
Cover Buku PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 159 165, Kurikulum Merdeka: Asesmen Awal 

Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

Menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.

Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.

Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.

Menjadi sumber inspiratory dan aspirator rakyat.

Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia?

Jawaban: Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan Trias Politica atau pembagian kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: 30 Soal UAS Bahasa Inggris Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban dan Kisi-kisi Terbaru 2024

3. Apa yang kamu ketahui tentang suprastruktur politik?

Jawaban: Suprastruktur politik merupakan komponen dalam sistem politik pada sebuah negara yang merupakan wujud politik secara formal yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Suprastruktur politik kerap disebut mesin politik resmi atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Suprastruktur politik berperan sebagai pusat kekuasaan formal negara yang berwenang dalam mengelola kehidupan politik rakyat pada sektor infrastruktur negara. Sistem politik bekerja dalam situasi dinamis dan saling memengaruhi dengan sistem lainnya seperti sistem budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.

4. Mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara?

Jawaban: Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandeman, MPR memegang kekuasaan superior/tertinggi sebagai pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) sehingga mengakibatkan lembaga negara terbagi menjadi dua, yaitu lembaga “tertinggi” negara dan lembaga “tinggi” negara (TAP MPR III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga Tinggi Negara).

Perubahan terjadi setelah adanya amandemen UUD 1945 menjadi UUD NKRI Tahun 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga negara sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya (setara), sedangkan kedaulatan berada di tangan rakyat (sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)

5. Apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved