Kalender 2025
KALENDER 2025: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional, Bulan Januari Ada 3 Tanggal Merah
Pada bulan Januari 2025, terdapat tiga tanggal merah, yaitu 1 Januari (Rabu), 27 Januari (Senin) dan 29 Januari (Rabu).
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - KALENDER 2025: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional, Bulan Januari Ada 3 Tanggal Merah
Pada bulan Januari 2025, terdapat tiga tanggal merah, yaitu 1 Januari (Rabu), 27 Januari (Senin) dan 29 Januari (Rabu).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kalender nasional ini mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, yang meliputi berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, serta tradisi tahunan seperti Idulfitri dan Natal.
Baca juga: 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama dalam Kalender 2025 di Indonesia
Tujuan Penetapan SKB Tiga Menteri
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
- Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pengaturan jadwal kerja.
- Menyeimbangkan produktivitas kerja dengan kebutuhan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
Hari Libur Nasional Januari 2025
Pada bulan Januari 2025, terdapat tiga hari libur nasional, yaitu:
- 1 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Masehi.
- 27 Januari 2025 (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Selain itu, 28 Januari 2025 (Selasa) ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama untuk memperpanjang perayaan Tahun Baru Imlek.
Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional di sepanjang tahun 2025:
1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi.
27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
31 Maret – 1 April – Idulfitri 1446 H.
18 April – Wafat Yesus Kristus.
20 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
1 Mei – Hari Buruh Internasional.
12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE.
29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus.
1 Juni – Hari Lahir Pancasila.
6 Juni – Iduladha 1446 H.
27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 H.
17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan.
5 September – Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember – Hari Raya Natal.
Sedangkan Cuti Bersama Tahun 2025 meliputi:
28 Januari – Tahun Baru Imlek.
28 Maret – Hari Suci Nyepi.
2, 3, 4, dan 7 April – Idulfitri 1446 H.
13 Mei – Hari Raya Waisak.
30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus.
9 Juni – Iduladha 1446 H.
26 Desember – Natal.
Pedoman Pelaksanaan untuk Instansi Pemerintah dan Swasta
Instansi yang memberikan pelayanan publik, seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan perbankan, tetap harus mengatur jadwal kerja untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Bagi karyawan, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, pemerintah berharap dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun swasta.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu berkualitas bersama keluarga.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.