Kalender 2025

17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama dalam Kalender 2025 di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Pixabay/Darkmoon_Art
Ilustrasi kalender - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Libur nasional mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan peringatan kemerdekaan, seperti Tahun Baru, Idul Fitri, dan Hari Kemerdekaan RI.

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan untuk mendukung tradisi mudik dan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga, terutama saat perayaan Idul Fitri dan Natal.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan waktu berkualitas bersama keluarga.

Berikut adalah  daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Nasional Indonesia tahun 2025  yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca juga: Jadwal Rerahinan Hindu sepanjang Januari 2025 Kalender Bali, Hari Raya Siwaratri Tanggal Berapa?

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

SKB ini mengatur tentang  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Keputusan ini diresmikan melalui SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Tujuan dari penerbitan SKB ini adalah untuk mencapai  efisiensi dan efektivitas  dalam pengaturan hari kerja.

Selain itu, SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengelola hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2025. 

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Berdasarkan SKB tersebut,  hari libur nasional tahun 2025  ditetapkan sebanyak  17 hari.

Sementara itu, jumlah hari cuti bersama mencapai 10 hari.

Adapun penetapan hari-hari besar keagamaan seperti 1 Ramadan 1446 H,  Hari Raya Idulfitri 1446 H, dan Hari Raya Iduladha 1446 H akan ditentukan oleh  Keputusan Menteri Agama.

Keputusan ini akan diumumkan sesuai dengan hasil pengamatan hilal dan ketentuan lainnya.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2025

Berikut adalah daftar lengkap  hari libur nasional tahun 2025 :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved