Kalender 2025
17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama dalam Kalender 2025 di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
- Air minum
- Pemadam kebakaran
- Keamanan dan ketertiban
- Perbankan
- Perhubungan
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan karyawan/pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) , pelaksanaan cuti bersama ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi instansi swasta , pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan adanya SKB Tiga Menteri ini, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur hari libur dan cuti bersama.
Hal ini penting demi menjaga efisiensi operasional , terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan publik.
Pengaturan ini juga bertujuan untuk mendukung keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan optimal, terutama di sektor-sektor vital.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.