Kalender 2025

17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama dalam Kalender 2025 di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Pixabay/Darkmoon_Art
Ilustrasi kalender - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

- Air minum

- Pemadam kebakaran

- Keamanan dan ketertiban

- Perbankan

- Perhubungan

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama juga  mengurangi hak cuti tahunan  karyawan/pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk  Aparatur Sipil Negara (ASN) , pelaksanaan cuti bersama ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi  instansi swasta , pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan adanya  SKB Tiga Menteri  ini, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur hari libur dan cuti bersama.

Hal ini penting demi menjaga  efisiensi operasional , terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan publik.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mendukung keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan optimal, terutama di sektor-sektor vital.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved