PPN Naik

Apa Dampak Negatif Kenaikan Pajak 12 Persen di Indonesia? Dijamin Inflasi, Masyarakat Menengah?

Kenaikan pajak dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 di Indonesia terus menjadi perdebatan karena dinilai akan memberikan banyak dampak buruk

freepik
Ilustrasi uang - Apa Dampak Negatif Kenaikan Pajak 12 Persen di Indonesia? Dijamin Inflasi, Masyarakat Menengah? 

5. Pemutusan hubungan kerja

Kenaikan PPN dapat berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.

6. Prospek investasi memburuk

Kenaikan PPN dapat membuat prospek investasi di Indonesia memburuk, sehingga investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru. 

7. Penerimaan negara menurun

Kenaikan PPN dapat membuat penerimaan negara justru menurun karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang. 

Cara Menghitung Pajak Sebenarnya

Banyak masyarakat Indonesia yang terkecoh dengan kenaikan pajak usai pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Meskipun terlihat hanya kenaikan sebesar 1% namun ternyata kenaikan pajak dari 11% ke 12 % ini adalah sebuah kenaikan yang signifikan jika dihitung berdasarkan persentase.

Jika dihitung secara persentase, kenaikan sebenarnya yang terlihat hanya 1% ini ternyata adalah sebesar 9%.

Lantas bagaimana cara menghitung sebenarnya?

Baca juga: 3 Gereja Besar Kota Singaraja Jadi Atensi Polisi & Akan Disterilisasi Libatkan Anjing K9, Ada Apa?

Dilansir dari Kompas, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan jika dilihat dari selisih tarif, memang tarif PPN hanya naik 1 persen.

Namun sebenarnya tidak semudah itu karena harus menghitung dari harga yang digunakan dalam penghitungan karena sebenarnya persentase harga menjadi 9%.

Sebagai contoh, apabila harga barang sebesar Rp 100.000 lalu dikenakan PPN 11 persen harganya jadi Rp 111.000, kemudian setelah PPN naik jadi 12 persen maka harga barang itu menjadi Rp 112.000 atau naik Rp 1.000.

Pertama-tama, perlu dihitung selisih tarif PPN yakni 12% dikurangi 11% yakni 1%.

Kemudian selisih itu (1%) dibagi tarif PPN awal (11%) menjadi 0,09090, lalu hasil 0,09090 dikalikan 100, maka hasilnya 9,09%.

Dengan demikian, secara nominal kenaikan tarif PPN adalah 1 persen.

Namun secara persentase, kenaikan PPN adalah 9,09 persen karena kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen itu 9,09 persen lebih besar dibandingkan tarif PPN awal 11 persen. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved