Berita Nasional
Kebutuhan Pokok Bebas PPN, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Mulai 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberlakukan
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberlakukan.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2024, menjelang pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025.
Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari beban pajak tambahan, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok yang krusial dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tetap bebas PPN dilansir dari Kompas.com:
1. Beras, jagung, dan kedelai
2. Sayur-sayuran, buah-buahan, ubi jalar, dan ubi kayu
3. Gula dan padi-padian
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Buleleng? Ini Kata Menko AHY
4. Hasil peternakan seperti susu segar, unggas, dan hasil pemotongan hewan
5. Ikan, udang, serta rumput laut
6. Kacang tanah dan hasil ternak lainnya
Barang-barang ini tetap diberikan fasilitas bebas pajak untuk mendukung stabilitas daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan barang pokok dengan harga yang terjangkau.
Daftar Jasa Bebas PPN
Selain barang, beberapa jasa penting juga dikecualikan dari PPN.
Berikut daftarnya:
1. Jasa pendidikan (baik pemerintah maupun swasta, termasuk buku pelajaran dan kitab suci)
2. Jasa kesehatan (pelayanan kesehatan medis oleh pemerintah dan swasta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/avavadvsdbsbhernedtn.jpg)