Berita Bali

IBU Hamil di Jimbaran Jadi Korban Persekusi, Pelaku Tak Ditahan, Korban Mesadu ke DPD Bali 

Tak tinggal diam DPS pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akhirnya tetangga DPS menjadi tersangka.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
MESADU - Seorang ibu berinisial DPS (40) menjadi korban persekusi mesadu ke DPD RI Provinsi Bali pada, Selasa (8/1) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  – Seorang ibu hamil berinisial DPS (40) asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung diduga menjadi korban persekusi sekaligus pengeroyokan satu keluarga di lingkungannya. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 lalu. 

DPS membeberkan bagaimana mulanya kejadian tersebut menimpanya. Saat mendapatkan pengeroyokan dan persekusi tersebut, DPS sedang mengandung usia 2 minggu. 

“Kejadian tanggal 25 Juni lalu pukul 15.30 Wita. Saya memberi makan anjing liar di depan beranda rumah, saat itu sendirian. Lalu 6 orang keluarga pengeroyok yang sudah lama tidak menyukai saya karena memberi makan anjing liar di depan rumah,” jelas DPS pada, Rabu 8 Januari 2025. 

Baca juga: Bangun Shortcut Baru di Canggu, Polda Bali Bahas Macet di Bali, Terapkan Rekayasa Sistem Satu Arah

Baca juga: KEPSEK SMK TI Global Badung Sebut Rute Terakhir ke Malang Sebelum Pulang, Alami Kecelakaan di Batu  

Setelah cekcok tersebut, tetangganya menerobos masuk ke dalam garasi rumah DPS lalu meludahi, melempar nasi basi, menendang tulang rusuk DPS secara bergantian, menyeret DPS ke rumah hingga bajunya hampir terlepas, memukul kepala dengan helm, mencengkram lengan kanan dan kiri. 

“Seluruh tubuh saya lebam dan berdarah. Saat itu saya sedang hamil. Bahkan anak mereka yang belum cukup dewasa ikut mengeroyok,” imbuhnya. 

Tak tinggal diam DPS pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akhirnya tetangga DPS menjadi tersangka.

Namun, setelah melalui proses di kepolisian para tersangka dinyatakan tidak ditahan karena tulang punggung keluarga. Setelah hampir 7 bulan masuk proses di kejaksaan lolos dari tahanan karena alasan sakit dan tidak ditahan. 

“Para pengeroyok ditetapkan menjadi tersangka dan 1 anak di bawah umur bebas begitu saja. Dan lucunya Polsek menyatakan mereka tidak ditahan karena alasan para pengeroyok adalah pencari nafkah, dan ada yang sedang sakit,” sambungnya. 

DPS menekankan bahwa ia tidak akan tinggal diam melihat para pelaku masih berkeliaran dengan bebasnya. 

“Saya tidak akan menyerah untuk mencari keadilan. Proses ini saya persembahkan untuk kawan-kawan yang juga sedang berjuang untuk melawan semua bentuk ketidakadilan prosedural yang tidak memihak pada Korban tetapi memihak pada Agenda Koruptif,” kata dia. 

DPS kemudian mesadu ke DPD RI Provinsi Bali pada, Selasa (8/1). Aduan ini diterima langsung Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). DPS menuturkan yang diadukan ke DPD adalah tindakan persekusi terhadap dirinya. 

DPS menolak untuk melakukan mediasi sebab menurutnya, ini bukan persoalan biasa. Para pelaku sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan. Tawaran mediasi seringkali didapatkan dari tokoh-tokoh masyarakat yang menghubungi suami DPS langsung.

Sementara itu, AWK mengatakan telah memonitor kasus tersebut selama berbulan-bulan. Ia mengatakan kasus ini telah dilaporkan dan sudah berjalan dengan baik namun tinggal menanti persidangan. 

“Nah kemudian memang ada harapan-harapan dari Ibu DPS, sebagaimana yang disampaikan dalam rapat.

Saya sudah memberikan strategi yang pasti, Ibu DPS pada hari ini mendapatkan dukungan dari komite 1 bidang hukum DPD RI saya dengan kewenangan kami tanpa bermaksud intervensi hukum kita akan mendampingi. Kita akan kawal sampai ke pusat agar persidangan perjalanan dengan baik,” ucap, AWK. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved