Pengeroyokan Ibu Hamil

MIRIS! Pelaku Pengeroyokan Ibu Hamil di Jimbaran Bali Tak Ditahan, Korban Mesadu ke DPD Bali

Penganiayaan pada ibu hamil di Jimbaran Bali, DPS diseret di dalam rumah, bermula dari sering memberi makan anjing

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
DPS, ibu hamil korban pengeroyokan satu keluarga di Jimbaran, Badung mesadu ke DPD RI Provinsi Bali pada, Selasa 8 Januari 2025 kemarin - MIRIS! Pelaku Pengeroyokan Ibu Hamil di Jimbaran Bali Tak Ditahan, Korban Mesadu ke DPD Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPS, ibu hamil korban pengeroyokan satu keluarga di Jimbaran, Badung mesadu ke DPD RI Provinsi Bali, Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

Aduan ini diterima langsung oleh Anggota DPD RI, Arya Wedakarna. 

DPS menuturkan, yang diadukan ke DPD adalah tindakan persekusi terhadap dirinya yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu. 

Di mana saat itu ia sedang memberi makan anjing liar dan tiba-tiba tetangganya yang dinilai tidak menyukai hal tersebut mempersekusi dirinya. 

Baca juga: TRAGEDI Pengeroyokan Santri di Banyuwangi Oleh Seniornya, Sempat Koma & Alami Luka Sekujur Tubuh!

“Sebanyak enam orang memperkusi saya jadi kasus ini kasus ini saya bilang ini kasus kemanusiaan di mana perempuan ini di persekusi di dalam garasi rumah saya sendiri. Jadi saya diseret di dalam rumah saya hampir telanjang saya dipegang tangan kanan kiri saya tidak bisa melawan dan lebih mengerikannya lagi setelah 6 bulan mereka tidak ditahan juga, saya malah di kriminalisasi kekerasan pada anak, kekerasan pada anak yang pada saat itu anak tersebut berusia 16 tahun ikut memperkusi saya,” bebernya. 

DPS mengatakan telah menolak untuk melakukan mediasi sebab menurutnya ini bukan persoalan biasa, di mana saat pengeroyokan dan persekusi tersebut terjadi, ia sendiri di rumah. 

Para pelaku ini sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan dengan alasan tulang punggung keluarga dan sakit. 

“Padahal ya kita sudah ada bukti-bukti dari video-video terkait tidak ada sakit tidak ada apa gitu yang jelas saya bingung saja gitu pelaku masih berkeliaran masih beraktivitas seperti biasa masuk tahanan kota,” imbuhnya. 

Waktu dipersekusi tersebut berlangsung DPS sedang hamil dua minggu, dan saat ini usia kandungannya hampir 6 bulan. 

Perempuan asal Bandung ini menuntut agar pelaku bisa segera ditahan sesuai dengan pertanggungjawaban mereka. 

Tawaran mediasi pun sering kali ia dapatkan dari tokoh-tokoh masyarakat yang menghubungi suami DPS langsung. 

“Jadi ini bukan perkara uang. Begini saya saja yang hampir telanjang, dipukul dada saya ditendang rusuk saya. Pokoknya, kalau misalnya ini dilihat hasil visum itu dari kepala hingga kakinya tuh sudah biru semua itu mengerikan sekali. Bagaimana kalau hal yang lebih buruk,” terangnya. 

Mirisnya enam keluarga pelaku pengeroyokan tersebut terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan. 

Terdapat satu pelaku di bawah umur, perempuan berusia 16 tahun. 

Kini berkas terkait kasus ini telah diurus ke Kejaksaan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved