bisnis
Instruksikan Penghapusan BPHTB & Retribusi MBR, Percepatan 3 Juta Rumah Era Pemerintahan Prabowo
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI, untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur (PJ) Bali, S.M. Mahendra Jaya ketika memimpin rapat dengan jajaran terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (15/1).
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri perwakilan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
Baca juga: CURIGA Gonggongan Anjing, Warga Ringkus Terduga Spesialis Maling Sekolah di Gianyar Bali
Baca juga: MENGENANG Putu Satria, Siswa Tewas Dianiaya Senior di STIP Jakarta, Patungnya Akan Dibangun
“Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya dalam rilis yang diterima Tribun Bali.
Mahendra menyebutkan, sesuai dengan SKB, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.
Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,- Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.
Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali. (sar)
| BANK Semakin Serius Tumbuhkan Bisnis Paylater, Simak Alasannya |
|
|---|
| HARGA Minyakita Capai Rp 15.900 Per Liter, KSP Soroti Saja, Sebut Waspada? Simak Beritanya! |
|
|---|
| WALAU Goncangan Geopolitik, OJK Catat Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh & Terus Mendorong UMKM |
|
|---|
| IMING-iming Pajak 0 Persen, KEK Kura-Kura Jadi Indonesia Financial Center? Saingi Dubai & Singapura! |
|
|---|
| TransNusa Raih Penghargaan Top Airlines by Absolute Passenger Growth – Southeast Asia Category |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ehjerjrtjk.jpg)