bisnis
Instruksikan Penghapusan BPHTB & Retribusi MBR, Percepatan 3 Juta Rumah Era Pemerintahan Prabowo
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI, untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur (PJ) Bali, S.M. Mahendra Jaya ketika memimpin rapat dengan jajaran terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (15/1).
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri perwakilan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
Baca juga: CURIGA Gonggongan Anjing, Warga Ringkus Terduga Spesialis Maling Sekolah di Gianyar Bali
Baca juga: MENGENANG Putu Satria, Siswa Tewas Dianiaya Senior di STIP Jakarta, Patungnya Akan Dibangun
“Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya dalam rilis yang diterima Tribun Bali.
Mahendra menyebutkan, sesuai dengan SKB, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.
Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,- Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.
Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali. (sar)
| TEKANAN Inflasi Global & Volatilitas Pasar Keuangan, OJK Catat Stabilitas Sektor Keuangan Masih Aman |
|
|---|
| LPS Datangi Kampus UNR Bareng OJK dan IDX, Bahas Investasi, Agar Mahasiswa Melek Literasi Keuangan! |
|
|---|
| UMKM Tak Hanya Penopang Ekonomi Tapi Penjaga Budaya Juga, BI Bali Lagi Buat Jagadhita VII Tahun 2026 |
|
|---|
| TANTANGAN Fluktuasi Kurs, Penguatan Berkelanjutan Kunci Masa Depan Industri Minuman Kemasan |
|
|---|
| OJK Terus Gencarkan Literasi, Inklusi dan Pelindungan Konsumen, Simak Ini Programnya di Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ehjerjrtjk.jpg)