bisnis

KABAR BAIK! Perkada Penghapusan BPHTB & Retribusi Bagi MBR di Bali, Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam

ISTIMEWA
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI. Yang menjamin ketersediaan rumah murah, dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1). 

TRIBUN-BALI.COM – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI.

Yang menjamin ketersediaan rumah murah, dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1).

Baca juga: Satu-satunya di Bali Timur, Klungkung Akan Bangun Labkesmas Senilai Rp12,5 Miliar

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Jalur Tengkorak, Gusti Ayu Alami Remuk Kaki Kiri, Polisi Kejar Pengemudi Truk

RUMAH SUBSIDI - Pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terancam kesulitan membeli rumah subsidi akibat kuota FLPP berkurang.
RUMAH SUBSIDI - Pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terancam kesulitan membeli rumah subsidi akibat kuota FLPP berkurang. (Kontan/Baihaki)

Kegiatan yang dihadiri seluruh pemerintah kabupaten/kota ini membahas dukungan pemerintah daerah, dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

“Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut, dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya.

Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.

Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,-, Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.

Mahendra Jaya juga menginstruksikan bupati dan walikota, segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved