Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

bisnis

POTENSI Pajak Baru di Badung, Bapenda Badung Akan Lakukan Validasi Sekitar 19.829 

Validasi dilakukan untuk memastikan potensi Pajak baru tersebut. Sehingga memastikan usaha tersebut bisa dikenakan pajak.

Tayang:
ISTIMEWA
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terkait temuan adanya 19.829 potensi pajak baru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akan melakukan validasi ke lapangan.

Validasi ini menyusul rampungnya pendataan, potensi pajak yang telah dilakukan selama 45 hari terakhir.

Validasi dilakukan untuk memastikan potensi pajak baru tersebut. Sehingga memastikan usaha tersebut bisa dikenakan pajak.

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini mengatakan jika validasi dilakukan selama sebulan mulai 1 September 2025. Bahkan validasi pun dilakukan secara bertahap.

Baca juga: 25 JENAZAH Telantar Dikremasi RSUP Prof Ngoerah &Dinsos Bali, Harapan Mendiang Dapat Tempat Terbaik

Baca juga: AHOK Kunjungi SMPN 1 Sukasada, Cek Laptop Chromebook, Buleleng Jadi Contoh Pemanfaatan Teknologi

"Kami akan memvalidasi hasil pendataan dari tim. Diusahakan September ini dilakukan validasi bertahap hingga selesai," ujar Sukarini Selasa 2 September 2025.

Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pendataan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan validasi terhadap potensi pajak. Hal itu untuk memastikan apakah OPD terkait ikut turun atau tidak.

"Kita masih koordinasi dengan tim pendataan dari semua OPD apa ikut turun melakukan validasi atau hanya dari tim Bapenda, kami masih koordinasikan untuk validasi ini," ungkapnya.

Kendati demikain, Sukarini enggan membeberkan berapa sejatinya potensi penambahan pendatapan Kabupaten Badung dari 19.829 potensi pajak baru yang terdata. Dia beralasan setelah dilakukan validasi baru diketahui. 

"Ini (19.829 pajak) yang menjadi potensi dari hasil pendataan. Berapa besaran potensi nominal yang bisa didapat baru bisa kita tahu setelah validasi. Termasuk mengetahui jenis usaha yang sebelumnya didata, atau akomodasi pariwisata jenis apa saja," bebernya sembari berharap bulan September ini ditargetkan selesai. 

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan quality control (QC) atau melakukan pengecekan di lapangan ternyata banyak potensi pajak yang belum terdata. Dari hasil pengecekan tercatat ada 19.839 potensi pajak baru di Gumi Keris.

Hal itu pun setelah sebelumnya banyak yang mengajukan izin, melalui aplikasi OSS namun tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Sehingga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di minta turun kelapangan di masing-masing kecamatan untuk mendata potensi pajak baru.

Dari laporan hasil pendataan potensi pajak, terungkap bahwa target awal yang diberikan 40.060 usaha. Hanya saja setelah pendataan selama 45 hari, total terdata 46.074. Namun hasil quality control (QC) menjadi sebanyak 42.294 atau 3.780 data dibersihkan. 

Hasil QC tersebut terdiri dari, sudah wajib pajak 8.588, potensi pajak baru 19.829 dan belum potensi pajak 13.905. Dengan berakhirnya monitoring dan evaluasi proses ini akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan seperti validasi potensi pajak, penerbitan NPWPD/NOPD, penetapan nilai pajak daerah dan terakhir penagihan pajak daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved