Koin Jagat

Koin Jagat Viral, Pakar Telematika dan Pengamat Multimedia Ini Ingatkan untuk Waspada, Kenapa?

Pakar telematika dan pengamat multimedia, KRMT Roy Suryo mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap Koin Jagat ini.

BangkaPos
Kolase - Koin Jagat Viral, Pakar Telematika dan Pengamat Multimedia Ini Ingatkan untuk Waspada, Kenapa? 

Salah satu fitur populernya adalah Koin Jagat, yang mengajak pengguna berburu koin virtual di berbagai lokasi nyata untuk ditukarkan dengan hadiah uang tunai. 

"Kalau kita mengingat kembali beberapa tahun silam, sebenarnya tren berburu obyek virtual semacam ini sempat populer juga saat ada game Pokemon GO."

"Namun bila diingat saat itu Pokemon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang diberbagai tempat dengan menuliskan papan pengunuman larangan 'Dilarang bermain Pokemon GO' di sini," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews, Selasa 14 Januari 2025.

Selain masyarakat, siswa berseragam sekolah juga ditertibkan oleh Satpol PP Bali saat mencari koin jagat di fasilitas publik seperti taman.
Selain masyarakat, siswa berseragam sekolah juga ditertibkan oleh Satpol PP Bali saat mencari koin jagat di fasilitas publik seperti taman. (ISTIMEWA)

Mengapa saat itu Pokemon GO Dilarang?

Roy Suryo menyebut beberapa alasan game Pokemon GO dilarang, yaitu

1. Masalah Privasi

Aplikasi ini mengumpulkan data lokasi pengguna secara real-time, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran privasi.

2. Gangguan di Lokasi Sensitif

Banyak pemain yang mengunjungi tempat-tempat sensitif seperti rumah ibadah, rumah sakit, hingga area pribadi karena permainan ini.

3. Keamanan

Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pemain tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat bermain. Kasus-kasus yang pernah terjadi saat maraknya game Pokemon GO ini perlu dicermati karena disinyalir akan terulang lagi dengan algoritma yang mirip.

Bagaimana degan Koin Jagat?

Menurut Roy Suryo, serupa tapi tak sama, Pokemon GO dan Koin Jagat patut dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia.

"Beberapa hal krusial yang mengemuka meliputi kurangnya izin resmi di tingkat lokal, Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," ungkap Roy Suryo.

Mengutip pernyataan Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, Roy Suryo mengatakan bahwa tidak ada permohonan izin yang diterima terkait aktivitas ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved