Penemuan Mayat di Gianyar

Dalang Pembunuhan Made Agus di Gianyar Mulai Dibidik, Polsek hingga Polda Gelar Penyelidikan Maraton

Tragedi berdarah yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) warga Banjar Tengah, Blahbatuh, Gianyar, Bali masih menyisakan tanya.

istimewa
Polres Gianyar, Bali menggelar patroli skala besar dari Sabtu sampai Minggu 19 Januari 2025 dini hari pasca terjadinya pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Jumat 17 Januari 2025. 

"Kemarin saat dini hari, saya sudah tidur. Tatapi memang tidak terdengar ada suara ramai. Ramainya saat pagi saja, saat mayat ditemukan," ujarnya, namun tak mau ditulis identitasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di Polsek Blahbatuh, sosok pria tanpa nyawa tersebut diketahui pertama kali oleh I Kadek Suarnata yang juga berasal dar Banjar Tengah sama dengan korban.

Saat itu, ia sedang melintas di TKP sehabis membeli nasi campur di warung Bu Sri yang tak jauh dari TKP.

Saat itu Suarnata menemukan sebuah sepeda motor PCX warna hitam DK 6105 KBL tergeletak di pinggir jalan.

Dan, sekitar  beberapa meter dari sepeda motor itu, saksi melihat tubuh korban tergeletak.

Selanjutnya hal ini dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Dari informasi di kepolisian, posisi korban ditemukan tergeletak terlentang menghadap ke utara tidak memakai baju , dalam keadaan luka di leher dan dada, bersimbah darah dengan menggunakan celana pendek warna hitam.

Selanjutnya korban di bawa dengan mobil ambulan  Palang Merah Indonesia Kabupaten Gianyar ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Sementara di TKP, aparat kepolisian sedang mencari barang bukti yang digunakan untuk menghabisi para korban.

Namun sejauh ini, barak bukti belum ditemukan. 

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

"Kami sedang melakukan penyelidikan, nanti perkembangannya akan disampaikan," ujarnya. 

Aparat kepolisian Polsek Blahbatuh, Gianyar, Bali masih mendalami kasus ini.

Mulai dari melakukan penyisiran Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved