Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Video

VIDEO Driver Ojek Asal Kintamani Kena Batunya, Buntut Sejoli Turis Ciuman di Jalanan Denpasar Bali

Pengendara Ojek Kena Batunya, Ditilang Akibat Viral Bonceng Sepasang Bule Tanpa Helm Berciuman di Jalanan Kota Denpasar Bali

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Kasus viral di media sosial tentang pengendara ojek online di Denpasar, Bali, yang membawa dua penumpang (seorang bule pria dan wanita lokal,-red) tanpa helm sambil berciuman di atas sepeda motor, menarik perhatian publik dan pihak kepolisian. 

Kejadian ini terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 15.00 WITA.

Selain melanggar tata tertib lalu lintas, aksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat Indonesia.

Polisi segera melakukan penelusuran hingga akhirnya menindak pengendara ojek berinisial INS (35) asal Kintamani, Bangli, dengan tilang.  

Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admojo, menjelaskan bahwa INS ditilang atas pelanggaran membawa penumpang tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu, sesuai pasal 291(2) dan pasal 292(1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: VIDEO Warga Dengar Teriakan Minta Tolong Dari Dalam Reruntuhan saat Longsor Di Ubung Denpasar Bali

INS menerima penumpang dari Jalan Kunti, Seminyak, menuju Jalan Pura Demak, Denpasar, namun ia mengaku tidak mengetahui aksi penumpangnya di belakang.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena sering kali ditemukan ojek online melanggar aturan serupa, terutama di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta Utara.  

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya pengendara ojek online, agar lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kepolisian juga menegaskan bahwa keselamatan berkendara harus menjadi kebutuhan utama.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pengendara untuk tidak hanya menaati aturan, tetapi juga memastikan perilaku penumpang mereka tidak melanggar norma yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved