Sponsored Content

DPRD Badung Paripurnakan Persetujuan Permohonan Hibah Lahan Desa Adat Seminyak

Wakil rakyat di Kabupaten Badung, akhirnya menyetujui permohonan hibah tanah oleh Desa Adat Seminyak

Istimewa
Pelaksanaan rapat paripurna terkait hibah lahan desa adat Seminyak pada Rabu 22 Januari 2025. DPRD Badung Paripurnakan Persetujuan Permohonan Hibah Lahan Desa Adat Seminyak 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wakil rakyat di Kabupaten Badung, akhirnya menyetujui permohonan hibah tanah oleh Desa Adat Seminyak

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung pada Rabu 22 Januari 2025.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, Made Wijaya dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Badung.

Persetujuan permohonan hibah tanah seluas 480 are yang letaknya berdampingan dengan di Balai Banjar Seminyak, Jl. Raya Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kuta ini telah ditinjau langsung oleh Komisi I DPRD Badung pada Selasa 21 Januari 2025 lalu. 

Baca juga: IDB Bali Resmi Membuka Program Magister Bisnis Digital Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

Ketua Komisi I, Bima Nata dalam rapat paripurna intern yang diselenggarakan di ruang rapat setempat menerangkan, pihaknya bersama jajaran Komisi I DPRD Badung telah melakukan kunjungan lapangan terkait permohonan hibah Desa Adat Seminyak

Lahan yang dimohonkan sejatinya telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan adat. Saat ini tanah tersebut berstatus atas nama Pemerintah Kabupaten Badung. 

Tanah itu digunakan untuk area parkir, kantor pecalang, dan dapur guna menunjang kegiatan Banjar Seminyak.

"Dapat kami laporkan hasil kunjungan lapangan ke Desa Adat Seminyak terkait permohonan hibah tanah Desa Adat Seminyak, kami prinsipnya menyetujui permohonan tersebut," ungkapnya.

Hanya saja, Bima Nata berharap lahan yang diberikan dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Baca juga: Wilayah Pecatu Jadi Sasaran Pertama Vaksin PMK, Disperpa Target 1.375 Dosis di Januari 2025

Lahan yang diberikan dapat digunakan sebagai area parkir, kantor pecalang, dan dapur guna menunjang kegiatan Banjar Seminyak.

Ketua DPRD Badung, Anom Gumanti pun mendukung Komisi I DPRD Badung untuk menyetujui permohonan hibah tanah yang diajukan oleh masyarakat Seminyak

"Dengan laporan dari Komisi I, kami sudah tanyakan (kepada Anggota Dewan -red) dan disepakati dewan. Selaku pimpinan, saya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklajuti," tegasnya.

Sebelumnya, Anom Gumanti, menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk memberikan bantuan demi kepentingan masyarakat. 

"Pemerintah wajib mengulurkan tangan demi kebutuhan umum, terutama yang menyangkut fasilitas parkir dan kegiatan adat,”

“Jika tidak, ke mana masyarakat akan memarkir kendaraan saat ada acara besar di Banjar Seminyak?" ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved