Berita Bali

DISINGGUNG Rumah Dinas Gubernur Bali, Wayan Koster: Rumah Saya di Sembiran Buleleng

DISINGGUNG Rumah Dinas Gubernur Bali, Wayan Koster: Rumah Saya di Sembiran Buleleng

Tribun Bali/Putu Supartika
GUBERNUR DAN WAGUB TERPILIH - Pelantikan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster dan Giri Prasta diundur. Koster masih menunggu kabar terkini dari Kemendagri. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pelantikan kepala daerah batal digelar pada 6 Februari 2025 mendatang, termasuk Gubernur Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 31 Januari 2025. 

Alasannya pelantikan kepala daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Dapet, Pemedek Meninggal Saat Perjalanan ke Pura Dalem Puri Besakih

Namun, Tito Karnavian memastikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah akan tetap berlangsung di bulan Februari.

Tanggapi hal tersebut, Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, membenarkan bahwa pelantikannya akan ditunda hingga pertengahan Februari.

Yang artinya, baik dirinya bersama dengan Wakil Gubernur terpilih, Nyoman Giri Prasta, serta kepala daerah lainnya, tak jadi dilantik pada 6 Februari mendatang.

Baca juga: SELAMAT JALAN Elon, Kecelakaan Sehari Sebelum Menikah, Tangis Ayu Pecah, Souvenir Dibagi ke Pelayat

“Tadi saya dapat konfirmasi, pelantikannya tanggal antara 18 atau 20 (Februari). Menunggu keputusan MK yang masih ada berproses,” kata Koster pada, Jumat 31 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa penundaan pelantikan ini tidak akan berdampak pada masa jabatannya sebagai gubernur, begitu pula soal agenda kerjanya.

“Nggak, kan periodenya tetap 5 tahun,” katanya.

Saat ditanya mengenai persiapannya menempati rumah jabatan, Koster bergurau bahwa kediamannya berada di kampung halamannya.

“Rumahnya di Sembiran,” katanya bergurau kepada awak media.

Selain itu, Koster juga memastikan dirinya akan mengikuti retreat yang akan digelar oleh Presiden Prabowo Subianto untuk para kepala daerah.

“Ada, 10 hari (kira-kira),” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, telah ditetapkan KPUD, dan diusulkan DPRD kepada Presiden atau Mendagri.

Pelantikan dilakukan serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk DIY dan Aceh yang mengikuti aturan khusus.

Sementara, pelantikan kepala daerah dengan sengketa akan menunggu putusan MK.

Hingga saat ini, Kemendagri belum mengumumkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih, namun dipastikan akan dilakukan setelah proses di MK rampung.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved