Berita Klungkung
Kasus Korupsi Segera Disidangkan, Perbekel Dawan Kaler Non Aktif Diadili di Pengadilan Tipikor
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka. (Mit)
Terancam 20 Tahun Penjara
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan atas perbuatannya, Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.