LPG 3 Kg di Bali
Tanggapi Keluhan, PRESIDEN Menginstruksikan Kementerian ESDM Agar Izinkan Pengecer Menjual LPG 3 Kg
kebijakan menjual LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang pengecer menjual gas 3 kilogram per tanggal 1 Februari 2025.
Hal tersebut pun membuat masyarakat merasa kesulitan mendapatkan gas melon atau LPG 3 kg.
Menanggapi keluhan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia agar mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Baca juga: Banyak Masyarakat Susah Beli LPG 3 Kg, Alit Kelakan Minta Pemerintah Tambah Pangkalan di Bali
"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.
Dasco berkata, kebijakan menjual LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.
Nantinya, pengecer LPG akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga LPG 3 kg tidak mahal.
"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025.
Kini LPG 3 kg hanya dijual melalui pangkalan.
Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa kota/kabupaten mengalami antrean panjang demi mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Kumpulan Artikel LPG
Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/04/breaking-news-prabowo-perintahkan-bahlil-izinkan-lagi-pengecer-jual-elpiji-3-kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.