Pangkalan LPG

TATA Cara Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg Pertamina, Jangan Lupa Buat OSS & In Syaratnya!

Lalu gimana sih cara menjadi pangkalan resmi, untuk bisa menyalurkan gas subsidi dari Pertamina ini. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini. 

Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali
GAS - Kini wajib membeli LPG 3 Kg di pangkalan yang resmi bekerjasama dengan Pertamina. Ini dilakukan pemerintah agar gas subsidi bisa tepat sasaran. 

TRIBUN-BALI.COM - Jeritan rakyat tatkala gas melon alias LPG 3 Kg langka, terjadi hampir di seluruh negeri. 

Bagaimana tidak, pasalnya gas elpiji subsidi ini kian sulit belakangan dicari. Ternyata memang pemerintah memberikan aturan baru dalam peredarannya. 

Tujuannya agar LPG 3 Kg ini tepat sasaran, sebab gas subsidi ini sejak awal dibuat memang untuk rakyat kurang mampu. Namun nyatanya di lapangan, malah banyak dipakai usaha bahkan usaha kelas atas. 

Hal ini pun, menjadi atensi pemerintah, karena subsidi akan LPG 3 Kg cukup membebani APBN negara. Kini penyaluran LPG 3 Kg alias gas melon, wajib lewat pangkalan

Lalu gimana sih cara menjadi pangkalan resmi, untuk bisa menyalurkan gas subsidi dari Pertamina ini. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini. 

Baca juga: JERITAN Rakyat Ihwal LPG 3 Kg, Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi, Ini Kata Pertamina 

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, di Denpasar Ada 953 Pangkalan, Kuota 15 Tabung Per Bulan

GAS - Tujuannya agar LPG 3 Kg ini tepat sasaran, sebab gas subsidi ini sejak awal dibuat memang untuk rakyat kurang mampu. Namun nyatanya di lapangan, malah banyak dipakai usaha bahkan usaha kelas atas. 
GAS - Tujuannya agar LPG 3 Kg ini tepat sasaran, sebab gas subsidi ini sejak awal dibuat memang untuk rakyat kurang mampu. Namun nyatanya di lapangan, malah banyak dipakai usaha bahkan usaha kelas atas.  (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:

1. Membuat Akun OSS: Buka situs www.oss.go.id. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.

Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".

Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.

Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

 

2. Mengajukan NIB: Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan". 

Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved