LPG 3 Kg Langka di Bali
JERITAN Rakyat Ihwal LPG 3 Kg, Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi, Ini Kata Pertamina
Pemerintah resmi membatasi penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Kini pembelian LPG hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi.
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG (liquefied petroleum gas) 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pemerintah resmi membatasi penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Kini pembelian LPG hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi.
Pemilik warung di Kabupaten Gianyar keberatan dengan kebijakan ini. Menurut mereka, kebijakan ini justru mempersulit pedagang kecil, termasuk masyarakat. Seorang pedagang eceran, Ni Putu Asri Utami Dewi asal Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar mengatakan, dirinya tidak setuju atas peraturan yang tidak memperbolehkan warung kelontong atau eceran menjual gas melon. Menurutnya tidak semua desa memiliki atau dekat dengan pangkalan LPG.
“Menurut saya solusi warung eceran tak boleh jual gas melon, itu bukan solusi yang masuk akal. Karena permasalahan kelangkaan yang terjadi selama ini bukan ulah pengecer. Kami, kalau ada barang pasti kami jual. Tetapi seringan, agen gasnya tidak datang. Sekarang tabung dagangan saya pada kosong,” kata dia.
Baca juga: Bisnis Gadai Berpotensi Meningkat, LPS Sebut Tren Simpanan Melambat
Baca juga: Inflasi Diproyeksi Turun Pada Januari 2025, Simak Kata Ekonom Berikut Ini
Baca juga: Penyaluran Kredit UMKM Melambat, BI: Penyaluran Kredit Hanya Tumbuh 3 Persen, OJK Optimistis 2025

Namun, LPG 3 kg atau biasa disebut gas melon langka di Kabupaten Gianyar. Harga LPG 3 kg di Gianyar mencapai Rp 24 ribu per tabung. Tak jarang pembeli sampai mengejar-ngejar kendaraan agen LPG 3 kg yang kebetulan dilihatnya. Bahkan mereka sampai memelas kepada sopir agen tersebut agar diberikan 1 tabung saja.
Hal itu diungkapkan seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Putu Sukasih yang tinggal di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada Minggu (2/2). Dikatakan, sehari sebelumnya ia sampai mendatangi belasan warung untuk mendapatkan LPG 3 kg.
“Dari sore sampai malam saya tidak dapat, akhirnya ketemu pikap bawa gas melon, saya kejar. Pas berhenti saya minta agar diberi 1 saja, tapi tidak diberi. Lalu saya kejar terus, saya memelas agar diberi, akhirnya sopirnya kasihan sama saya. Lalu diberi beli 1 tabung, karena katanya gas-gas itu sudah ada list pemesannya,” ujar IRT asal Karangasem ini.
Terkait penjualan LPG yang akan diambil alih pangkalan, Sukasih mengatakan jika hal tersebut memudahkan masyarakat untuk mendapatkan gas melon, maka ia mendukung. “Kalau bisa lebih mudah dapat, tentu saja dukung. Apalagi bisa dapat lebih murah. Kemarin saya beli Rp 24 ribu per tabung,” ujarnya.
Sementara di Kabupaten Klungkung, seorang pemilik warung, Putu Dewi (37) justru khawatir tidak dapat lagi menjual gas eceran karena kebijakan itu. Padahal menurutnya jika dijual di warung-warung, justru lebih memudahkan masyarakat.
“Masyarakat khan biasanya agak repot kalau sampai datang ke pangakalan untuk beli gas, apalagi cuma beli 1 tabung. Pangkalan di Klungkung khan tidak banyak untuk melayani sampai ke pelosok-pelosok,” ujar Putu Dewi, Minggu (2/2).
Jikapun warung diberikan kesempatan untuk menjadi pangkalan, menurutnya harga eceran nantinya akan sama saja. Mengingat pedagang juga perlu transportasi untuk membeli LPG 3 kg ke agen. “Sebenarnya sama saja, kalau warung jadi pangakalan. Tidak hanya repot ngurus administrasi izin, tetapi ujung-ujungnya warung perlu biaya transportasi ke agen. Nanti di warung tentu dijual dengan harga eceran juga,” jelas dia.
Ia mengatakan, selama ini harga LPG 3 kg di tingkat pengecer dihargai kisaran Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per tabung.
Pemilik warung membeli LPG 3 kg seharga Rp 20 ribu di tingkat pangkalan. “Sebenarnya simpel saja, berikan masyarakat pilihan. Kalau memang masyarakat ingin LPG 3 kg lebih murah, tinggal datang ke pangkalan. Kalau tidak mau ribet ke pangkalan, biarkan beli ke warung,” ungkapnya.
Ia berharap agar kebijakan itu bisa ditinjau kembali, karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Agar subsidi lebih tepat sasaran, justru pengawasannya yang harus lebih diperketat. Bukan justru mempersulit masyarakat mendapatkan LPG 3 kg.
Sementara seorang pemilik pangkalan LPG di Klungkung, Made Puja Darsana mengatalan, penyaluran LPG 3 kg di Klungkung masih normal. Disinggung mengenai penyaluran LPG 3 kg ke pengecer dalam hal ini warung, menurutnya juga belum ada pembatasan. Tetapi menurutnya, kebijakan warung melarang penjualan LPG 3 kg kurang cocok diterapkan di Bali, khususnya di Klungkung. Mengingat belum meratanya pangkalan.
“Menurut saya, kalau kebijakan itu diterapkan di pusat bisa, karena pangkalan banyak serta radius pangakalan dengan konsumen dekat. Kalau di Bali, khususnya di Klungkung itu bisa jadi polemik,” ungkap Puja Darsana.
Hal itu lantaran sampai saat ini belum semua wilayah atau desa terdapat pangkalan. Sehingga rumah konsumen relatif jauh dengan pangkalan. “Bagaimana warung ini masih dibutuhkan, sebelum pangkalan merata di setiap pelosok,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat secara langsung untuk membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan terdekat. “Dan masyarakat bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) juga di tingkat pangkalan,” ujarnya.
Warga Sambut Baik Skema Beli LPG di Pangkalan, Pemkab Jembrana Saran Pengecer Daftar Jadi Pangkalan |
![]() |
---|
Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, di Denpasar Ada 953 Pangkalan, Kuota 15 Tabung Per Bulan |
![]() |
---|
Kelangkaan LPG 3 Kg Diperkirakan hingga Februari, Dinas ESDM Bali Sebut Kuota LPG 3 Kg Minus |
![]() |
---|
Langka di Pengecer, Dinas ESDM Bali Sebut Kuota Gas LPG 3 Kg Minus, Singgung Tidak Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Harga Gas Melon di Ubud Bali Main-Main, Sempat Sentuh Harga Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.