LPG 3 Kg Langka di Bali

AKHIRNYA Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG! Simin Ditangkap, Begini Modus Operandinya 

Pelaku kemudian menjual LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO 
OPLOSAN - Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (27/8).  

TRIBUN-BALI.COM – Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang tersangka kasus pengoplosan Liquefied Petrolium Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi, Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Praktik penyalahgunaan LPG ini dilakukan di lahan kosong belakang rumah Jalan Seminari I Nomor 14, wilayah Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari hasil penelusuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengoplosan bisa dilakukan meski merupakan kawasan perumahan. Saat Tribun Bali menelusuri TKP pada Rabu (27/8) tidak ditemukan lokasi pengoplosan jika dilihat dari pinggir jalan. Apalagi situasi di jalan tersebut sepi, serta banyak bangunan gudang.

Selain itu, tidak banyak warga yang mengetahui praktik pengoplosan tersebut, karena lokasi harus masuk rumah dulu, sebelum menemukan lokasi pengoplosan di lahan yang kosong. Salah satu warga yang ada di Jalan Seminari pun tidak mengetahui adanya pengoplosan ataupun penangkapan Simin.

Tidak hanya warga setempat, pihak desa juga kaget saat ditanya mengenai adanya pengungkapan pengoplosan di wilayah tersebut. Mengingat kawasan tersebut memang merupakan perumahan dan masih banyak lahan-lahan kosong.

Baca juga: SIAPKAN Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung, Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW

Baca juga: UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini

LPG - Tabung gas LPG 3 Kg milik pengecer yang kosong dan tak bisa berjualan sejak seminggu lalu di Denpasar, Bali.
LPG - Tabung gas LPG 3 Kg milik pengecer yang kosong dan tak bisa berjualan sejak seminggu lalu di Denpasar, Bali. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Kelian Banjar dinas Desa Tuka, Nyoman Adi malah kaget saat saat mengenai adanya pengoplosan LPG di wilayahnya. Dia mengaku tidak tahu adanya praktik pengoplosan di wilayahnya tepatnya di Jalan Seminari I. “Kami tidak tahu kasus tersebut, beruntung pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

“Jujur kami tidak tahu, padahal rutin kami lakukan patroli. Termasuk perangkat desa adat pasti tidak tahu kasus ini,” ujarnya.

Selaku kelainan dinas, pihaknya tidak pernah melihat mobil yang memuat tabung gas masuk ke areal perumahan tersebut. Mengingat di wilayah itu hanya ada dua jalan yakni Jalan Seminari I dan II.

“Terkait kasus ini kami akan koordinasikan ke pihak adat begitu juga pecalang untuk mengintensifkan patroli. Mengingat kami tidak tahu di wilayah kami sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bergerak dan berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi.  Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang tersangka Simin.

“Atas kelangkaan itu, pimpinan menerbitkan surat perintah dikantongi penyidik dan menemukan orang ini melakukan perbuatan praktik kecurangan gas subsidi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu (27/8).

“Yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat, malah dioplos dan dijual kepada masyarakat untuk keuntungan dari tabung gas bersubsidi yang diberikan pemerintah,” imbuhnya. 

Dijelaskan dia, tersangka melakukan praktik curang pengoplosan tersebut sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap sekarang. Samin bisa mengoplos sebanyak 50 tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik. 

“Keuntungan yang didapatkan tersangka rata-rata Rp 10 juta per bulannya, sejak melakukan praktik ini tahu 2023,” ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal pada Selasa (26/8) kemarin petugas melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan LPG di wilayah Kuta Utara. Sekira pukul 09.45 WITA di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat seseorang yakni Simin sedang bolak balik mengangkut beberapa tabung LPG 3 kg dari rumah. 

Kemudian petugas menghampiri Simin, petugas meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.

Di sana petugas menemukan beberapa tabung LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi. Di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved